Kalimantan Utara, Sentralnews.com – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd melantik 56 Kepala Desa dari Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 lalu, di halaman Kantor Bupati Bulungan, Senin pagi (15/3) jalan Jelarai Raya Tanjung Selor
Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, M.S.i, Ketua DPRD Bulungan Kilat, Sekretaris Pemkab Bulungan Drs. Syafril, para camat, kepala ASN, Polres Bulungan, serta undangan.
Sebelumnya Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd. M.Si mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai kepala desa periode 2021-2026, dan sekaligus “Saya berpesan kepada seluruh kepala desa yang dilantik hari ini dapat bekerja serius untuk membangun desanya.Dan perlu diketahui juga sebagai kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Syarwani.
Lanjut dijelaskan Bupati, bahwa seiring waktu serta dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi lebih dari itu, desa mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya.
Belum lagi Desa diberikan dana yang cukup besar dan termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat 4 yang menyebutkan, bahwa Alokasi Dana Desa atau ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ungkap Bupati.
Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa.
Dan “Pengelolaan Dana Desa saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum,”dia harapkan, seluruh stake holders desa, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, agar secara bersama–sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kedepan (as)