Sergai, Sentralnews.com – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menghimbau dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Covid 19, Rabu (21/4) pagi pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini ditujukan di Pajak Baru Jln Anggrek, batang terap, Perbaungan.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin Kapolsek Perbaungan Viktor Simanjuntak, melibatkan unsur TNI, Satpol PP dan juga petugas kecamatan.
Adapun dasar kegiatan ini merujuk :
a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
c. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
d. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
e. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Menurut Kapolsek perbaungan kepada wartawan, pada operasi Yustisi ini mendapati 10 warga tidak patuh prokes.
Sehingga diberikan teguran secara lisan kepada 10 Orang.
Pada kesempatan tersebut, Polsek juga membagikan 10 masker kepada masyarakat.
Petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu menjaga Protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan. (Ridwan)