Kantor Pengacara BTS dan Rekan Mengadakan Edukasi Hukum Untuk Korban EDC Cash

Jakarta,SentralNews.com – Bertempat di Kelapa Gading Jakarta, Kantor Pengacara BTS & Rekan mengadakan Edukasi Hukum untuk korban Investasi EDC Cash pada tanggal 8 Mei 2021.

Bangun Simbolon, SH memberikan sesi edukasi selama hampir satu jam dan menjawab pertanyaan para korban investasi EDC Cash. Dia juga mengatakan agar para korban jangan takut untuk bergabung dan melaporkan kasus-kasus ini ke Mabes Polri karena semua yang dilaporkan adalah fakta dan benar adanya serta bukan berita hoax. Jadi tidak mungkin akan melaporkan balik karena semuanya adalah fakta dan kebenaran. Apalagi AY sudah menjadi tersangka sesuai dengan berita yang disampaikan oleh Mabes Polri.

Bangun Simbolon juga menyatakan bahwa “Kami tidak mempunyai hak untuk menjelekkan perusahaan apapun tetapi para pembeli yang masih positif dengan EDC Cash, anda harus membuka mata lebar-lebar karena kasus ini sudah dilakukan oleh penyidik ​​bareskrim Mabes Polri telah dijadikan tersangka, sudah menunjukkan, sudah disita handphonenya maupun servernya. Penyidik ​​sudah menyita 3 buah server. Ini sudah nyata sudah diberitakan oleh Mabes Polri. ”

Bangun Simbolon juga menghimbau agar jangan ada lagi berita yang diberlakukan karena bisa terancam Undang Undang ITE. Diperkirakan sekitar 57.0000 korban dari investasi EDC Cash yang populer diseluruh Indonesia.

BTS & Partners siap untuk mengawal proses hukum dari Investasi EDC Cash ini agar para korban mendapatkan keadilan dan semaksimal mungkin diusahakan mendapatkan dana yang sudah diinvestasikannya.

(Indri)