Bengkulu,SentralNews.com – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap pelaku pengguna dan pengedar Narkoba yang juga merupakan Oknum Anggota Polri berpangkat Aiptu ES (43), Kabupaten Mukomuko yang disampaikan langsung dalam Konferensi Pers BNN Provinsi Bengkulu, Selasa (25/05/2021).
Dari penjelasan Petugas BNN Provinsi Bengkulu, ES (43) sudah menjadi pengedar narkotika di wilayah Mukomuko selama 5 Tahun dan sudah meresahkan masyarakat sekitar. Hal itu menjadi penyelidikan yang dilakukan Tim Berantas dan berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar.
“Berawal dari penangkapan si pemakai DA (35) memesan barang ke ES yang bekerja sebagai Polri,kemudian kami telusuri dan melakukan penggeledahan dan kami menangkap DB(35) tahun di mukomuko,” jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 Paket berisi Narkotika jenis Sabu, 7 Handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik kecil bening, beberapa ganja,timbangan dan beberapa alat hisap sabu yaitu Bong.
Brigjen Pol Toga juga menyampaikan bahwa masih ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka membenarkan terjadinya pengedaran di daerah mukomuko selama 5 tahun, dan barang ini didapatkan langsung dari daerah Sumatera Barat yang dikirim ke bengkulu, khususnya Mukomuko,” ujar Brigjen Pol Toga.
Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ta)