Guna Putuskan Mata Rantai Wabah Virus Covid-19, Propam Polres Serdang Bedagai Laksanakan Ops Terpadu Yustisi

SERGAI,Sentralnews.com – JOB.OR.ID-Si Propam dalam giat Panwas Personil Patroli gabungan dengan instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Serdang Bedagai melakukan Penghimpunan dan Penindakan dalam rangka Ops Terpadu Yustisi pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah Virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,Minggu (20/06/2021) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.

Ops Yusyisi Terpadu tersebut menyasar Pasar Yumpah,Desa Mata Pao,Kec.Teluk Mengkudu dan Grosir Desa Liberia,Kec.Teluk Mengkudu,Kab.Serdang Bedagai.

Kegiatan Ops Yustisi Terpadu yang dilaksanakan Si Propam Polres Serdang Bedagai berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),Intruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan,Inmendagri No.03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2029 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Serdang Bedagaia Nomor:Sprin/473/Vl/OPS.1.1/2021 Tanggal 18 Juni 2021.

Dari hasil Ops Terpadu Yustisi masih ditemukan Masyarakat yang tidak mengguankan masker pada saat melakukan aktifitas diluar rumah serta masih ditemukannya Masyarakat yang tidak mematuhi Ptotokol kesehatan.

Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Perwira Pengawas (Pawas),AKP Syarifuddin dalam memimpin Ops Terpadu Yustisi mengatakan,Dirinya bersama Padal,Ipda BD Sitorus serta personil Polres Sergai tak bosan bosan berikan hombauan kepada Masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M+3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantau Virus Covid-19.

“Mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang PPKM berskala Mikro dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi anjuran 5M+3T antara lain dengan gerakan 5M yaitu:Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.Dan ditambah dengan 3T yaitu:Testing,Tracing dan Treatment.

Bersedia melakukan Testning atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Test Swab jika diperlukan.Membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif.Serta segera menjalani Treatmen atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi),”ungkapnya.

Dirinya bersama Padal dan personil lainnya juga menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing masing dan menghimbau juga kepada pengguna jalan penumoang angkutan umum dan para pengemudi agar tetap patuhi peraturan kesehatan selama pandemi Covid-19 masih mewabah di negara kita terkhusus di Kab.Serdang Bedagai.

Selama berjalannya Ops Terpadu Yustisi jumlah teguran secara lisan sebanyak 10.

Pantauan wartawan dilapangan,Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan yang disampaikan aturan pemerintah yaitu5M+3T.Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat Kab.Serdang Bedagai.

Sejauh kegiatan dilaksanakan,Masyarakat mulai memahami tentang PPKM berskala Mikro yang disosialisasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Serdang Bedagai. (Ridwan)