Abaikan KIP Dan Perpres Anggaran Rehab SD Negeri No. 102013 Dipertanyakan

Serdang Bedagai, Sentralnews.com –  Warga masyarakat mempertanyakan anggaran bangunan rehab gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri No.102013 Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya Kecamatan Teluk Mengkudu.

Salah satu warga Kecamatan Teluk Mengkudu inisial JR (35) dilokasi mengatakan bahwa rehab gedung sekolah itu tanpa ada papan anggaran diduga proyek siluman hingga menimbulkan tanda tanya besar soal anggaran yang digelontorkan apalagi ditengah Pandemi Covid-19.

JR menduga, tanpa adanya papan informasi proyek itu pihak sekolah tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dan tahap pengerjaannya.

“Jangankan dari pihak instansi terkait masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,”tegasnya kepada awak media pada Selasa (24/8/2021) sore.

Lanjutnya, dengan adanya program Pemerintah RI terus menggelontorkan anggaran demi meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran maka butuh dukungan dan pengawasan dari semua pihak apalagi masyarakat.

Namun, di dalam pelaksanaannya oleh pihak sekolah seringkali melanggar aturan yang ada hingga mendapat sorotan dari warga masyarakat.

“Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada disiapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan maksimal,”beber JR.

Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. Kemudian juga agar publik dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBN atau DAK baik dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Apabila SD Negeri No.102013 tanpa plang proyek, maka dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pantauan dilokasi, rehab SD tersebut tanpa plang nama proyek, maka saya menilai telah melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”pungkas JR

Awak media mencoba melakukan konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri No.102013 Desa Sialang Buah, Nurma Sagala namun tidak sedang berada di tempat.

Namun disampaikan Operator SD Negeri No.102013, bahwa Kepala Sekolah sedang rapat bersama Korwil Teluk Menjgkudu Dinas Pendidikan.

“Ibu Kepsek bersama Korwil lagi ada rapat pak,”jawabnya, saat ditanya awak media.

Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Teluk Mengkudu Dinas Pendidikan, Zunaidah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 10:35 wib, terkait papan anggaran dan biaya rehab SD Negeri No.102013 tersebut. Ia mengatakan pembangunan proyek rehab itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun untuk besaran anggarannya tidak mengetahui secara rinci selain Kepala Sekolah.

“Rehab dari DAK pak. Soal besar anggaran saya belum taulah pak, nanti saya tanya Kepsek nya pak. Maaf ya pak saya masih repot ini pak,”ujarnya. (Purba)