Bengkulu, Sentralnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek cabang Bengkulu melakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) Rp42 juta atas nama almarhum Toni Adrian (Nelayan), Selasa (31/8).
Bertempat di kantor Kelurahan Sumur Meleleh, santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala BPJamsostek kantor Cabang Bengkulu, M. Nuh didampingi oleh Kepala Kecamatan Teluk Segara, Karnadi, Kepala Kelurahan Sumur Meleleh, Hermanto
dan Babinkamtibmas di Kelurahan setempat.
Kepala kantor cabang BPJamsostek Bengkulu, M. Nuh mengatakan, santunan JKM tersebut merupakan hak bagi ahli waris peserta aktif BPJamsostek. JKM sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
“Sesuai aturannya, manfaat JKM diberikan kepada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dengan mendapat santunan kematian dengan total sebesar Rp42 juta,” jelas Kepala BP Jamsostek Bengkulu, M. Nuh.
Menurutnya, nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa.
Bahkan, tidak jarang peserta yang baru terdaftar dan telah membayar iuran pertamanya meninggal dunia, akan mendapatkan hak manfaat yang sama, yakni Rp42 juta.
“Jadi ukuran jumlah klaim (Rp42 juta) tersebut tidak melihat lamanya seseorang menjadi peserta BPJamsostek. Tetapi, ketika seseorang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, bersamaan masih aktif sebagai peserta, maka manfaat tersebut didapatkan,” paparnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting dalam kita melakukan aktivitas pekerjaan.
“Risiko pekerjaan pasti ada baik itu besar maupun kecil, kita tidak pernah tau apa yang akan menimpa kita kedepannya tapi saya mendorong bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah keharusan,” tutur M. Nuh.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan iuran yang sangat terjangkau hanya Rp.16.800 peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Saya menghimbau khususnya kepada masyarakat yang berada di kelurahan Sumur Meleleh yang memiliki aktivitas pekerjaan informal (nelayan,petani,gojek,pedagang pasar dll) untuk segera mendaftar di BPJamsostek Cabang Bengkulu,” ajaknya.
Disisi lain, Ibu Meli selaku ahli waris almarhum Toni Adrian mengucapkan terima kasih atas santunan ini. “Prosesnya sangat cepat, tak ada kendala. Mungkin untuk pembelajaran bagi peserta yang lain agar tidak ragu menjadi peserta BPJamsostek Cabang Bengkulu, santunan ini sangat membantu,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Kelurahan Sumur Meleleh menyampaikan apresiasi kepada BPJamsostek. Diakuinya, apa yang dilakukan oleh BPJamsostek ini adalah salah satu program pemerintah, benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
“ini bukti nyata pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarkat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutur Kepala Kelurahan Sumur Meleleh.