Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Rapat paripurna yang beragendakan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bandan Anggaran (Banggar) terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) P APBD TA 2021 serta Nota Kesepakatan Bersama KUPA – PPAS P APBD TA 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (20/9/2021).
Turut hadir Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP , Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Hasibuan, para Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP , Kepala OPD dan Camat mengikuti secara virtual dari kantor masing-masing.
Dalam sambutan Wabup Sergai H Adlin Tambunan, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD Kabupaten Sergai yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUPA-PPAS TA 2021.
“Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan perubahan umum kebijakan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 telah kita lalui dan selesaikan dengan baik. Tentunya kita berharap KUPA -PPAS yang telah disepakati ini mencerminkan penuntasan Prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat tahun 2021,” sampainya.
kebijakan perubahan ini sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan serta mensejahterakan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita serta tetap menjaga kerjasama Kita yang selama ini terjalin dengan baik,” tambahnya sekali lagi.
Dalam rapat tersebut, Wabup juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda (BAPPEMPERDA) yang telah melakukan pengkajian terhadap 2 (dua) Ranperda yang diajukan pemerintah yaitu:
1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, cetys Wabup Adlin.
2. Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Sergai. Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kedua Ranperda ini diharapkan dapat dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sergai sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.(Purba)