Oknum Guru SD Makan Gaji Buta, Beginilah Bobroknya Kinerja Dikbud Kota Bengkulu

Bengkulu, SentralNews.com –  R.Tamrin sebagai Lembaga Pungsi Kontrol Di Kota Bengkulu menyikapi Pemberitaan Dari LSM LIRA Aurego Jaya adanya Oknum diduga ASN KOTA BENGKULU sudah lebih Kurang tiga Tahun tidak Masuk Kantor ( tidak Aktif ) merupakan Preseden Buruk Bagi Dunia Pendidikan Kota Bengkulu, Kamis,(23/9/2021).

Karena perlu diketahui dalam mewujudkan seorang Pegawai Negeri yang berkualitas dan cerdas, maka sangat perlu karakter. ASN Khususnya di dunia Pendidikan Kota Bengkulu pendidikan perlu dibangun dari sejak dini, dan hal ini perlu dilakukan kontrol terhadap ASN diantaranya tentang Kehadiran dan keaktifan seorang guru.

Sudah 3 tahun belakang ini seorang,seorang ASN Pendidikan (Guru) bisa terus mendapatkan gaji sementara dan tidak pernah terlihat kehadirannya, justru patut diduga bahwa Pihak DIKNAS Kota Bengkulu tidak melakukan fungsi kontrol serta pengawasan yang sangat serba Ekstra.

“Sudah 3 tahun tidak masuk Kerja sementara gaji terus berjalan, ini sudah jelas meninggal kan tanggungjawab dan juga patut diduga bahwa pejabat Diknas Kota Bengkulu tidak melakukan fungsi kontrol serta Pengawasan dikarenakan semuanya ada tanggung jawab dan Konsekuensi hukum,” Katanya.

Ia mengatakan, dalam pengawasan terhadap ASN tersebut, pihak dinas mendapat laporan terkait dengan proses belajar mengajar di setiap sekolah di dalam Kota Bengkulu, jikalau ada Seorang Pegawai atau ASN (Guru) sudah 3 tahun tidak masuk kerja,dan ini akan menjadi tanggung siapa.  jawab  Kata Tamri

“Sudah barang tentu ini Pungsi Pengawasan dari seorang Kepala Dinas paling tidak melaporkan ke atasan ( SEKDA ) atau juga ada laporan Inspektorat,” Imbuhnya

“Seharusnya setiap akhir tahun pihak dari Diknas Wajib mengetahui berapa ASN Kota Bengkulu, berapa guru yang ada, dan bagaimana kesejahteraan guru serta Pengawasan dengan melihat siapa- siapa yang tidak masuk Kerja dengan mengevaluasi Lewat absensi kehadiran,” tambahnya

“Sepengetahuan saya bahwa kontrol pihak Diknas tersebut dilakukan pertriwulan, sehingga hal ini dilaporkan LSM LIRA tidak dan jangan sampai terjadi , Kita sangat menginginkan agar yang bersangkutan harus bertanggung jawab serta mengembalikan kerugian negara ini diduga masuk kedalam ranah TIPIKOR karna Korupsi Uang Negara selama 3 tahun,” Imbuhnya lagi.

Hal ini sudah masuk kedalam ranah lelang jabatan Pejabat Kadis Diknas Kota Bengkulu agar siapapun terpilih menjadi Kadis Definitif.

“Setelah pelantikan nanti maka kita meminta agar Kepala Dinas Pendidikan yang baru nantinya melakukan proses pendataan secara menyeluruh,baik data sekolah, aset- aset ( yang inventarisasi ), absensi para kepala sekolah dan seluruh guru baik SD maupun SMP yang masuk dalam wewenang Kota Bengkulu agar dapat di validasi data untuk kegiatan belajar mengajar dan lain – lain, ” katanya