Bengkulu, SentralNews.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yakni Raperda Bantuan Hukum, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) serta Raperda Keolahragaan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/10/2021).
“Sudah kita usulkan tiga Raperda Inisiatif dalam rapat paripurna karena memang layak. Selanjutnya akan ditanggapi masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi apakah diterima atau tidak untuk di bahas ke tingkat lanjut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si.
Menurut Zainal, alasan diusulkan pembuatan Raperda itu, khusus Raperda bantuan hukum sebenarnya sudah amanat Undang-Undang. Sedangkan untuk Raperda BMA, pihaknya menilai penting, karena Perda yang sudah ada pada tahun 1993.
“Hanya saja, lantaran sudah cukup lama, bahkan dasar hukum Perda tersebut juga sudah tidak ada yang relevan lagi,” ujarnya.
Kemudian, sambung politisi PKB itu, saat ini harus ada penguatan pada kelembagaannya. Terlebih dalam pemberlakukan hukum dan sangsi adat, kedepan sangat penting.
“Apalagi bagi yang melanggar sudah mendapatkan hukuman, ternyata belum memberikan efek jerah, sehingga perlu didukung dengan sangsi adat.Selain itu keberadaan Perda BMA nantinya juga untuk mempermudah koordinasi dari BMA yang ada di seluruh wilayah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sementara itu alasan pembuatan Raperda Keolahragaan semata-mata untuk memperkuat aktifitas para atlit dan mengatasi permasalahan pendanaan dalam hal pembinaan. Jika pendanaan keolahragaan ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah yang keuangannya masih terbatas, diperkirakan sulit berkembang dengan baik.
“Karena itu, dalam Raperda tersebut akan mengatur pendanaan bisa berasal dari peran pihak ketiga, berupa partisipasi masyarakat. Tujuan akhirnya, untuk menjadikan sebagai industri keolahragaan agar sumber pembiayaannya bisa diciptakan melalui olahraga itu sendiri,” tuturnya. (Adv)