Pria Asal Bulukumba Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mamasa Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi BRI Life
Mamasa Sentral News.com – Satuan Reserse Dan Kriminal ( SATRESKRIM ) Polres Mamasa Berhasil menangkap Pria asal Bulukumba, Anto (30) atas dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong BRI Life.
Pria tersebut berhasil diamankan Resmob Halmahera Utara Atas kerja sama Polrestabes Makassar, sehingga Pelaku Anto (30) berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Selain menangkap pelaku, Anto (30) Satreskrim Polres Mamasa juga berhasil mengungkap Motif pelaku yang mengiming-imingi Sejumlah bonus berupa Mobil dan keuntungan sebanyak 54% dari jumlah investasi nasabahnya dalam jangka 7 hari.
Dalam aksinya pelaku Anto (30) yang merupan agency resmi menager PT Asuransi BRI Life wilayah Maluku Utara tersebut berhasil mengelabui 2 Nasabahnya yang ada di Mamasa dengan meraut gocek hasil penipuan sebanyak 400 juta.
Pelaku melakukan penipuan terhadap korbanya dengan sistem transfer dana setiap bulannya melalui rekening pribadinya.yang Dimana setiap bulannya pelaku meminta pembayaran 4 sampai 5 kali ke para korbanya.
Dalam pres Rilis yang digelar di media center polres Mamasa, Kamis 02/02/2023.
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring menjelaskan, jika motif pelaku adalah, mencari nasabah resmi BRI Life dibeberapa istansi pemerintah kabupaten Mamasa dengan iming-iming adanya program baru BRI Life dengan keuntungan yang besar, dan juga bonus sehingga menarik minat korban .
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencari nasabah resmi BRI Life di beberapa instansi pemerintah yakni Dinas kesehatan dan Dinas pendidikan dengan iming-iming persentase yang seolah-olah menguntungkan korbannya melalui program baru BRI Life yakni Program Dana investasi Sejahtera, yang kenyataannya program tersebut bukan program BRI Life tetapi cuman trik pelaku menipu korbannya,”kata harming
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku berupa 12 lembar laporan transaksi finansial bukti transfer korban ke rekening tersangka.
Kemudian satu buah Laptop, satu buah Handphone Android, satu lembar surat penugasan atas nama tersangka yang digunakan untuk melakukan presentasi dalam melakukan aksinya.
“Tersangka menjalankan aksinya dengan meminta uang Rp17 Juta dari korbannya dibulan januari 2023 dengan alasan untuk uang tambahan agar semua uang yang telah di setorkan oleh para korban akan di kembalikan, namun sampai saat itu uang korban tidak ada yang dikembalikan oleh pelaku “Ujarnya.
“Atas perbuatannya, penyidik polres Mamasa mengenakan pasal 378 KUHP tindak pidana Penipuan terhada pelaku Anto (30) dengan hukuman 4 tahun penjara,” Jelas Harming
Dengan kejadian ini, Harming menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Mamasa jika ada yang merasa jadi korban atas investasi bodong ini agar segerah melaporkan hal tersebut dipolres Mamasa.(Sakaria)