Kisruh Penyataan Kemenag, Berujung Pelaporan Oleh Dua Advokat Muslim Bengkulu

Bengkulu, Sentralnews.com – Kisruh peryataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara masjid berimbas sampai ke Provinsi Bengkulu pasalnya Dua orang advokat Bengkulu yakni Zetriansyah SH dan Sasriponi S.Ag melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Bengkulu, Jumat (25/2/2022).

Dilansir dari Bengkulutoday.com Laporan dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai penistaan agama tersebut disampaikan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu oleh keduanya secara langsung dan telah diterima.

“Dengan ini kami mengadukan Menag atas dugaan penistaan agama, sebagaimana dimaksud pasal 156 a KUHP,” kata Zetriansyah.

Menurut Zetriansyah, pernyataan Menag  tersebut dalam konteks membicarakan persoalan pengeras suara masjid atau musala yang dipergunakan saat azan salat 5 kali dalam sehari semalam sebagai tanda masuknya waktu salat bagi umat Muslim, kemudian, pernyataan Menag yang menganalogikan suara azan yang saling sahut-menyahut masuk waktu salat dengan gonggongan anjing merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap umat Islam Indonesia, khususnya masyarakat di Provinsi Bengkulu.

“Kami selaku advokat yang memeluk agama Islam merasa terpanggil untuk melaporkan perbuatan Menag ke Polda Bengkulu atas dugaan penistaan agama,” imbuh Sasriponi Ronggolawe yang mendampingi Zetriansyah.

Sasriponi juga meminta Polda Bengkulu mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjaga stabilitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Provinsi Bengkulu.