Bengkulu,SentralNews.com – Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyatakan, sebanyak 116.000 dosis vaksin covid-19 jenis Astrazeneca telah melewati masa kadaluarsa tanggal 28 februari 2022 pukul 00.00 WIB tdi malam diungkapkan langsung Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni dalam konferensi pers, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Provinsi Bengkulu menerima vaksin Astrazeneca ini sebanyak 301.900 dosis, dan sudah didistribusikan ke setiap Kabupaten dan Kota bengkulu sekitar 284.380 dosis, tersisa yang ada di Provinsi 17.520 dosis.
“Vaksin yang kadaluarsa itu kami terima dari data yang paling tinggi dari kabupaten Rejang Lebong, Seluma dan Mukomuko. Sedangkan kadaluarsa terendah itu dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kepahiang,” ujar Herwan Antoni.
Herwan juga mengatakan, bahwa data yang tercatat dalam aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik (SMILE) ini masih terus memperbarui data dari setiap Kabupaten atau kota.
“Ini data sementara yang kami terima barusan pukul 11.00 siang ini dari aplikasi SMILE, jadi kami masih terus menunggu data real dari setiap kabupaten dan kota yang kemungkinan terus diperbarui,” jelasnya lagi.
Dalam proses vaksinasi Dinkes Provinsi Bengkulu telah melakukan semaksimal mungkin dalam pencapaian target sebelum masa kadaluarsa vaksin Astrazeneca.
“Kami sudah melakukan semaksimal mungkin, dalam 4 hari terakhir ini, vaksinasi Dosis 1 kita sudah mencapai 88% lebih, untuk Dosis 2 mencapai 60% keatas, dan untuk vaksin booster sendiri sudah mencapai 30%,” jelas herwan.
Terhambatnya pencapaian target juga di ungkapkan Herwan Antoni, vaksinasi Astarazeneca ini hanya bisa dilakukan apabila sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, dengan jarak waktu 6 bulan baru bisa melakukan vaksinasi dan batasan umur 18 ke atas hingga lansia. Namun mendekati masa kadaluarsa keluar kebijakan baru yang memperbolehkan masyarakat umum bisa melakukan vaksin dosis 3 tersebut. (Ta)