Mukomuko, SentralNews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Bengkulu (LKBHMI Cabang Bengkulu) gelar press release terkait penangkapan 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) 15 Mei 2022 kemarin serta mengecam kekerasan tindakan represifitas aparat Kepolisian Kabupaten Mukomuko, Senin (16/5/2022).
“Kami mengecam peristiwa ini yang merupakan potret buruk bagi aparat kepolisian dan sangat tidak sepantasnya ada tindakan represif,” ungkap Maulana Taslam, Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bengkulu.
Berdasarkan keterangan penyidik, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian Kelapa Sawit secara bersama-sama pada 12 Mei 2022 di perkebunan PT. DDP yang yang dalam status aquo; dalam penyelesaian konflik agraria.
Peristiwa terjadi di Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 butir 4 KUHP. Dan 3 dari 40 orang menjadi tersangka turut dituduh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Lahan yang mereka garap adalah saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT. DDP. Pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi.
Anggota BRIMOB kemudian diduga melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.
“Diduga satu orang mengalami Iuka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat. Sementara, sekitar 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan di ikat menggunakan tali.” jelasnya.
Sebanyak 40 orang ini kemudian dibawa ke Polres Mukomuko, kemudian pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan namun dihalang-halangi oleh aparat hingga akhirnya dapat bertemu dengan Kasat Reskrim dengan hasil status sedang dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara.
Pihak kepolisian memberikan informasi akan dilakukan siaran pers, dan juga memberikan informasi bahwa status masyarakat yang ditangkap menjadi tersangka, dituduhkan pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.
Maka dari itu Lembaga konsultasi dan bantuan Hukum Mahasiwa Islam Cabang Bengkulu:
1. Mengecam keras tindakan represifitas aparat Kepolisian Mukomuko terhadap 40 Petani PPPBS;
2. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Mukomuko untuk segera menghentikan penyidikan dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP 3;
3. Mendesak Kapolres Mukomuko Sdr. AKBP. Witdiardi, S.I.K, S.H, M.H untuk segera mundur dari jabatan, apabila tidak mampu memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap 40 Petani PPPBS di Kecamatan Malin Deman yang telah ditetapkan sebagai tersangka;
4. Meminta Komnas HAM Republik Indonesia, Kompolnas dan Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menginvestigasi dan memberikan upaya perimbangan terhadap impunitas kekerasan. (Rls)
Sumber : Infonegeribengkulu