Sadis! Petani di Lebong Ditebas Parang Gara-Gara Hal Sepele, Wajah Korban Luka Parah

Terduga korban penganiayaan terbaring mengalami luka, saat mendapatkan perawatan intensif oleh pihak medis

Lebong, Sentralnews.com – Suasana damai di daerah kebun yang berlokasi di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, mendadak berubah mencekam. Seorang petani bernama Zeni Darwoto menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh terduga pelaku AP (35), pada Minggu (22/6/2025) sore.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah areal kebun di desa tersebut. Menurut laporan resmi yang diterima kepolisian, kejadian bermula dari persoalan sepele, korban menegur pelaku yang kerap melewati jalan di area kebunnya. Namun teguran tersebut justru menyulut emosi terduga pelaku.

Tanpa diduga, adu mulut antara keduanya berubah menjadi aksi kekerasan. Terduga pelaku disebut memukul korban dengan sebatang kayu kopi hingga korban tersungkur ke tanah.

Tak berhenti di situ, pelaku yang dilaporkan membawa sebilah parang di pinggang, langsung menghunus senjata tajam itu dan membacok wajah korban hingga terluka parah, terutama di bagian kanan muka.

Korban langsung dilarikan untuk mendapat pertolongan medis, sementara keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Laporan diterima pada pukul 18.23 WIB oleh Polsek setempat. Pelapor adalah seorang perempuan bernama Lismi Nengsih alias Lis, warga Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti, yang juga merupakan kerabat korban.

“Benar, memang ada dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lebong Selatan, untuk saat ini korban luka sedang di rawat intensif di Rumah Sakit,” singkat Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramdani, S.H., S.IK, melalui AKP Rabnus Supandri, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lebong, melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Trio Gufi Putra.

Selain itu, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramdani, S.H., S.IK, melalui AKP Rabnus Supandri, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lebong mengimbau bahwa kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

“Dihimbau kepada masyarakat jangan melakukan perbuatan main hakim sendiri yang nantinya berakibat bisa merugikan diri sendiri. Gunakan elemen pemerintah dan tokoh masyarakat yang ada, terkait jika adanya permasalahan, tujuannya agar supaya bisa mencari cari jalan keluar yang baik, swarang patang setumang adalah moto kabupaten Lebong yang syarat budaya dan kearifannya,” pungkas Kasat.

Saksi mata, Lasman Hayadi, membenarkan kejadian tersebut dan kini turut dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Sementara itu, terlapor diketahui bernama AP (35), warga Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya. Ia saat ini diketahui tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Pihak kepolisian menjerat kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal jika ditemukan unsur kesengajaan dan penggunaan senjata tajam yang mengancam nyawa. (FR)