Konflik Agraria Di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Lagi – Lagi Masyarakat Jadi Korban

Bengkulu, Sentralnews.com – Sejak januari 2022 Aparat kepolisian (BRIMOB) Mengawal lahan exs HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yg dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) Seluas 603,50 Ha yg telah digarap PPPBS sejak tahun 1997.

Sejak HGU ditelantarkan oleh PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS),telah masuk dalam data base tanah terindikasi terlantar melalui surat Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN RI Nomor :3207/22.1-500/VIII/2009. Sebelumnya belum pernah ada koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada pemerintahan desa
setempat untuk memberitahuan terkait operasi disekitar wilayah desa dan
kecamatan.

Pada tanggal 12 mei 2022, Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi
Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, melakukan aktifitas panen secara
bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana saat itu pihak perusahaan juga sedang
memanen disekitar lahan garapan anggota PPPBS. Pihak aparat kepolisian (BRIMOB)
yang berjumlah kurang lebih 40 orang mengepung anggota PPPBS. Anggota BRIMOB
diduga melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat
disekitar lahan dengan melakukan penangkapa 34 orang anggota PPPBS ditelanjangi, tangan mereka diikat dengan tali plastik dan Hp mereka pun disita, 34 orang anggota PPPBS kemudian dibawa kepolres Muko-Muko sekitar pukul 16,00 WIB.

Dengan ini Serikat Tani Bengkulu (STAB) menyayangkan terjadinya penangkapan yang dilakukan aparat terhadap anggota PPPBS, dan kami meminta kepada Kepolisian dalam hal ini Polres Muko-Muko untuk Membebaskan anggota PPPBS yang ditangkap.

Mendesak pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Untuk membantu anggota PPPBS yang ditangkap agar segera dibebaskan.

Mendesak pemerintah provinsi Bengkulu segera mengambil sikap yang jelas
dan tegas terhadap konflik-konflik Agraria yang terjadi di wilayah Bengkulu yang
selama ini kami anggap lambat dalam menyikapi persoalan agraria yang sudah
banyak memakan korban petani/masyarakat kecil, Sehingga tidak ada lagi petani/masyarakat yang menjadi korban karna banyak sekali lahan exs HGU diprovinsi Bengkulu yg tidak ada kejelasan pendistribusiannya kepada petani/masyarakat disekitar ex HGU.