Persidangan Ke-III Ta. 2022, DPRD Provinsi Bengkulu Tetapkan 2 Materi

Bengkulu, SentralNews.com – Jadwal kegiatan masa persidangan ke-III tahun 2022 DPRD Provinsi Bengkulu telah menetapkan materi, 2 diantaranya diproyeksikan pengesahan APBD Perubahan tahun ini di bulan September. Sedangkan untuk APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, dapat disahkan akhir November tahun ini.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan dipimpin langsung Ihsan Fajri sebagai Ketua pada Jum’at, (02/09/22).

Anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Arsop Dewana mengatakan, untuk pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan, dan penandatanganan keputusan bersama terhadap APBD Perubahan tahun ini, dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 September.

Kemudian, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama terhadap APBD tahun 2023 diagendakan tanggal 29 November tahun ini.

“Dalam masa sidang ke-III ini juga dijadwalkan pelaksanaan reses, pada tanggal 1 sampai dengan 5 November,” ucapnya

Lebih lanjut untuk materi lain, pembahasan lanjutan hingga pengesahan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya tentang pencegahan dan penyalahgunaan serta peredaran gelar narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika. Lalu juga ada lanjutan pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, ada nota penjelasan dan pembahasan Raperda usulan eksekutif, yakni tentang pajak daerah, retribusi jasa usaha, pengelolaan keuangan daerah, RTRW, serta pengelolaan barang milik daerah.

“Jadwal yang telah disahkan ini sebagai acuan bagi kita, dan bisa saja mengalami perubahan,” pungkas Arsop. (Adv)