BATAM,SentralNews.com – Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri melalui Wasnaker Batam menggiring kasus lakakerja di lokasi PT Marcopolo Shipyard yang menewaskan 2 karyawan PT Pandupat Andalas Surya (PAS) ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) Melalui Kepala Bidang Pengawasan, Said Muhammad Idris SE mengatakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam merupakan tindakan pelakasaan dari Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) yang diatur di Undang-undang No.1 Tahun 1970.
“Tadi sudah di putuskan Hakim, bahwa perusahaan diberikan sanksi denda. Semoga dengan adanya sidang Tipiring ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk menerapkan pelaksaan K3 di perusahaan,” ujar Said, Usai menghadiri sidang Tipiring, dilapangan gedung Pengadilan Negeri Batam, Jumat (4/11/2022) siang tadi.
Said yang bersama dengan Kepala UPT Wasnaker Batam Aldy Admiral SE, bersama Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) yakni Rd. Riaiswety Aliismangun, SH, Anmar Wahyudi Harni, SE, Suryadi, SH dan Rainir Akbar, SH, menegaskan bila masih terjadi kembali lakakerja di suatu kawasan industri atau lokasi perusahaan yang sama (PT Marcopolo Shipyard -red) maka sanksi berikutnya menurut Hakim dapat dijatuhi kurungan penjara bagi pemilik perusahaan. Pasalnya, sidang yang baru saja di gelar Hakim hanya memberikan sanksi denda.
Diakuinya, dari ke 4 korban lakakerja tersebut sebagian ada yang terlambat terdaftar kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada PT PAS. Dan perusahan juga akan dilakukan pembinaan atas kelalaian pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya tersebut.
“Karena sesuai aturan yang berlaku setiap pekerja meskipun yang baru masuk bekerja wajib didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan.” Jelasnya.
KUPT Wasnaker Batam Aldy Admiral SE, MH, juga menambahkan bahwa putusan Pengadilan Negeri yang baru saja di putuskan kepada PT Pandupat Andalas Surya bukan akhir dari pembinaan yang dilakukan pengawasan. Pihaknya juga akan meningkatkan monitoring, pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan tersebut.
“Setelah proses putusan Pengadilan Negeri ini, kita akan lakukan kunjungan bersama dengan BPJS ketenagakerjaan ke perusahaan.” Sebutnya.
Disinggung sanksi tegas apa yang dapat dilakukan pengawasan terhadap PT Pandupat Andalas Surya dan PT Marcopolo Shipyard, Aldy menyebutkan bahwa kasus lakakerja yang baru saja terjadi tetap mengacu pada UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Memang sanksi dalam undang-undang 1970 ini sangat ringan, bahkan Hakim pun mengakuinya. Dan kedepannya kita juga akan sampaikan juga agar sanksi pada Undang-Undang No.1 tahun 1970 agar ditinjau kembali. Dan tingkat kecelakaan kerja yang paling banyak itu adalah lakalantas yang mana pekerja saat berangkat atau pulang bekerja, dibandingkan dengan lakakerja di perusahaan.” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Seto akhirnya mengakui adanya korban lakakerja karyawan PT Pandupat Andalas Surya yang didaftar ke BPJSTK setelah lakakerja.
“Benar pak” ujar Seto, melalui pesan Whatshapnya pribadinya kepada awak media ini.
Disinggung apa yang akan di lakukan BPJSTK kepada PT PAS, dan PT Marcopolo terkait adanya karyawan yang mengalami lakakerja (meninggal) didaftar setelah kejadian. Bahkan jauh hari sebelum kejadian , BPJSTK juga sudah pernah melakukan sosialisasi kepada seluruh subcon PT Marcopolo Shipyard pada saat lakakerja sebelumnya yakni bulan Maret 2022, lalu. Seto hanya mengatakan akan bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.
Editor red.
Liputan Don.