Arsop Dewana, SE MM. Serap Aspirasi Masyarakat di Rejang Lebong dan Lebong

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, Arsop Dewana, SE MM. Saat menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungannnya kepada warga

Bengkulu,SentralNews.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, Arsop Dewana, SE MM. Kembali menggelar kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Reses masa persidangan ke III tahun 2022 ini di gelar dari tanggal 22 hingga 26 November 2022.

Adapun kegiatan reses dilaksanakan Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Tengah, Kelurahan Tempel Rejo. Dalam reses tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, Arsop Dewana, SE MM. Menyampaikan bahwa

“Aspirasi masyarakat dan konstituen, sangat memiliki arti yang penting sekali sebagai bahan dasar bagi dewan yang memiliki hak kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan. Reses ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat kepada Pemerintah daerah, sehingga layak dan pantas untuk diperjuangkan,”terang Arsop Dewana SE MM.

Adapun beberapa aspirasi yang berhasil di rangkum dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, Arsop Dewana, SE MM kemarin meliputi banyak masyarakat yang mengusulkan akan pembangunan jalan akses desa dan juga jalan sentral pertanian, pembuatan drainase irigasi persawahan, bantuan di bidang pertanian meliputi bantuan bibit – bibit pertanian, pupuk subsidi serta penyuluhan terkait dengan pertanian.

Masyarakat juga berharap akan adanya bantuan di bidang peternakan seperti halnya bantuan hewan ternak dan juga bibit perikanan. Tidak luput juga bantuan untuk sarana dan prasarana yang ada di desa – desa seperti sarana Ibadah, Pendidikan, Kesehatan dan sarana umum lainnya.

“Setiap usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan reses kemarin sudah kita tampung dan juga telah kita dijelaskan bahwa dalam hal pengajuan permohonan, baik itu wewenang Kabupaten maupun Provinsi, Masyarakat yang mengusulkan dengan didukung oleh proposal dan data-data yang lengkap dan jelas. Jika permohonan tersebut merupakan wewenang Provinsi, maka proposal disampaikan atau ditujukan kepada Gubernur, dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Dan jika permohonan tersebut wewenang dari Kabupaten, maka proposal disampaikan kepada Bupati, dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten. Tapi disini kita tekankan bahwa setiap Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat wajib untuk kita perjuangkan untuk di anggarkan di APBD Provinsi Bengkulu dengan catatan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” tutup, Arsop Dewana, SE MM. (Adv)

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong, Arsop Dewana, SE MM. Berfoto bersama dengan warga usai menggelar kunjungan kerjanya kemarin