Serdang Bedagai,Sentralnews.com – Kegiatan yang diselenggarakan Forwan, beserta para jurnalis lainnya dan mengundang tokoh masyarakat, para Ormas dan OKP juga dihadiri narasumber termasuk Prayuka Uganda SE yang mewakili rekan Jurnalis, dr.Riski Ramadhan Hasibuan SH, MH anggota DPRD Sergai, Alamsyah SH Peradi Deli Serdang dan Dr Dani Sintara SH MH Ahli tata negara bertempat di aula Thempark pantai Cermin. Kamis (10/11/2022).
tidak luput juga diundang para Dewan Pendidikan kabupaten Serdang Bedagai, Bupati Serdang Bedagai, Kabag hukum dan Dinas Pendidikan kabupaten Serdang Bedagai namun tidak dapat hadir
hal ini menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan rasa kekecewaan terhadap seluruh hadirin yang ada pada saat dialog, dikarenakan para dewan pendidikan kabupaten Sergai tidak menghadiri
Dippan Novel Hutauruk sekretaris DPC SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) salah satu bagian dari jurnalis yang hadir saat itu merasa kecewa dikarenakan beberapa pejabat disergai yang diundang tidak dapat hadir terlebih lagi dewan pendidikan kabupaten Serdang Bedagai
Jujur saja saya kecewa, kalo memang tidak ada sesuatu yang harus disembunyikan kenapa dewan pendidikan yang diundang tidak datang? sebagai warga negara yang baik mari kita terbuka terhadap masyarakat guna Keterbukaan Informasi Publik (KIP)” ucap dippan
Selaku tokoh masyarakat dan juga pernah menjabat ketua DPRD dimasa jabatannya H Syahlan Siregar menghadiri dan juga memberikan kesimpulan terhadap dialog interaktif dgn tema DEWAN PENDIDIKAN SERGAI LEGAL ATAU ILEGAL? beliau menyimpulkan bahwa bagaimanapun proses dan tahapan awalnya, namun karena sudah dilakukan fit and profertest oleh komisi D DPRD kab sergai dan selanjutnya sudah di SK kan oleh bupati maka beliau menyatakan bahwa DEWAN PENDIDIKAN SERGAI adalah LEGAL” ucap Syahlan
Sementara narasumber ALAMSYAH, S.H yang merupakan bendahara PERADI DELI SERDANG menjelaskan bahwa ada tahapan unprosedural yg dilakukan oleh pansel dewan pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yg tidak memenuhi persyaratan yang kemudian pansel mengumumkan 11 orang dinyatakan lulus, tapi selanjutnya menganulir 2 orang, menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, sehingga karena tahapan nya cacat hukum maka dewan pendidikan yg dilahirkan dari tahapan proses yg unprosedural adalah ilegal” ucap Narasumber Alamsyah SH
begitu juga dengan narasumber yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara yaitu Dr.DANI SINTARA, S.H, M.H menuturkan bahwa proses dan atau tahapan seleksi dewan pendidikan kabupaten, tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan fit and propertest yang merupakan tahapan hilirnya, sementara fit and propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yg tidak dilalui pansel maka saya pastikan dewan pendidikan sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum” tutur Dani. (R.Purba)