TPS Bertambah Pemilu 2024, KPU Bengkulu Selatan Butuh 6.093 Personel Badan Ad Hoc

Bengkulu Selatan, Sentralnews.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) setidaknya membutuhkan 6.093 personel badan ad hoc.

Yang nantinya akan berkerja sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di 11 Kecamatan dan 158 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupaten BS.

Dijelaskan Anggota KPU BS, Asprian Toni SE, Selasa (08/11/2022). Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 55 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 478 orang.

Kemudian, petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih 556 orang, Kelompok petugas pemungutan suara (KPPS) 3.892 orang serta anggota Linmas sebanyak 1.112 orang.

“Ya, di Pemilu 2024 kita akan banyak membutuhan personel. PPK butuh 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per desa/kelurahan, pantarlih 1 orang per TPS (tempat pemungutan suara). Sedangkan KPPS paling banyak yakni 7 orang per TPS, dan Linmas 2 orang per TPS,” terang Asprian Toni.

Lanjut Asprian, jumlah kebutuhan KPU BS penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan tersebut masih mengacu Pemilu 2019 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 556.

Sementara di Pemilu 2024, kemungkinan besar jumlah penyelenggara sebagai perpanjangan tangan KPU Bengkulu Selatan akan bertambah.

Sebab, jumlah TPS diprediksi bisa mencapai 600-an. Dari rakor bersama KPU RI beberapa waktu lalu, muncul wacana adanya TPS khusus di lembaga permasyarakatan, lokasi pertambangan, perkebunan, hingga pondok pesantren.

“Kalau TPS 600-an, artinya kebutuhan penyelenggara, khususnya pantarlih, KPPS, dan linmas akan banyak lagi. KPPS saja misalnya. 600 dikali 7, sudah 4.200 orang yang dibutuhkan,” tutur Asprian Toni.

Hanya saja, masa perekrutan setiap penyelenggara berbeda. Pertama kali, KPU Bengkulu Selatan akan melakukan rekrutmen PPK pada akhir November 2022. Kemudian, dilanjutkan PPS, pantarlih, KPPS serta Linmas.

“Khusus pantarlih, setelah selesai bertugas memutakhiran mata pilih, mereka otomatis menjadi anggota KPPS. Nah untuk linmas, biasanya di desa itu ada sudah ada. Jika kurang, akan ada perekrutan. Tapi (rekrutmen Linmas) bukan ranah KPU, Satpol PP yang berwenang,” pungkas Asprian Toni. (adv)