Bengkulu, Sentralnews.com – Lambannya realisasi kesepakatan bersama antara PT. Pamor Ganda dengan masyarakat desa penyangga, membuat DPW-LIRA Provinsi Bengkulu Geram dan gelar Jumpa pers, pasalnya kesepakatan yang ditanda tangani bersama pada tanggal 26 Juli 2022 telah berjalan 4 bulan.
Gubernur DPW-LIRA Magdalena Mei Rosha melalui Sekretaris Daerah DPW – LIRA Aurego Jaya, didampingi Ketua Dewan Pembina LIRA Taufik Norodom Sihanouk, Koordinator Investigasi LIRA Syaiful Anwar, dan Walikota LIRA Sadikin Ali, mengatakan, pihak pamor ganda telah PHP (Pemberi Harapan Palsu) . Jum’at (2/12/ 2022)
Disampaikan Aurego, “Kesepakatan bersama yang di mediasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjadi pada bulan Juli tanggal 26, 2022 yang lalu, artinya sudah 4 bulan berlalu, hingga saat ini tidak ada realisasinya, diantara 6 kesepakatan itu salah satunya akan membentuk tim teknis untuk mengecek kebenaran atas HGU lahan PT. Pamor Ganda, kemudian akan mengabulkan usulan 3 desa terkait lahan pemukiman, lahan pemakaman dan tanah kas desa, namun hingga hari ini tidak ada kabar baik dari pihak pamor ganda, artinya pihak pamor ganda sudah PHP terhadap semua yang hadir saat itu”. Terang Aurego
Aurego menambahkan, ” Hari ini kami telah bersurat kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, agar DPR melakukan pemanggilan terhadap managemen PT. Pamor Ganda, hal ini tidak bisa kita biarkan berlarut, kami khawatir masyarakat tidak mau menunggu lagi dan sejauh ini kami masih mampu meredam emosi masyarakat, jadi kami mohon kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk merespon persoalan ini secepatnya “. Pinta Aurego
Waktu itu lanjut Aurego, Direktur PT. Pamor Ganda Sabar Ganda L Sitorus menyatakan, pihaknya siap menjalankan poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Asisten I Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, LIRA (Perwakilan Masyarakat), Kades Pasar Ketahun, Kades Talang Baru, Kades Lubuk Mindai dan Tokoh Masyarakat Pekal, jika PT. Pamor Ganda tidak serius dengan kesepakatan itu, kami (DPW-LIRA) akan mengambil langkah lain, kami akan berusaha menghadap Presiden Jokowi melalui Presiden LIRA”. Pungkas Aurego
Berikut poin-poin kesepakatan mediasi penyelesaian konflik PT. Pamor Ganda:
1. Proses izin HGU PT. Pamor Ganda telah sesuai aturan, terhadap kewajiban plasma akan ditelusuri secara bersama oleh Tim Teknis terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN, Pemkab Bengkulu Utara dan Pihak Kepolisian.
2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian akan diselesaikan dengan mekanisme Justice Collaboration paling lambat dengan waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara.
3. Usulan warga terhadap pemukiman, pemakaman dan tanah kas desa agar disusulkan secara tertulis oleh Kepala Desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
4. Pihak perusahaan akan mematuhi ketentuan sepadan jalan, sepadan sungai dan sepadan pantai.
5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktivitas usaha perusahaan.
6. Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan.