Jakarta, sentralnews.com – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Selor dalam rapat pembahasan lintas sektor dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Gabriel Triwibawa di Jakarta pada Senin (5/12).
Bupati menekankan pentingnya RDTR wilayah di mana proses selanjutnya menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menjelaskan, pertumbuhan penduduk di Tanjung Selor sebesar 0,031 dengan jumlah penduduk 114.166 jiwa di mana pengembangan kawasan permukiman dibutuhkan dan lahan masih ada. Perkembangan kawasan ke arah selatan dan tenggara dari pusat kota Tanjung Selor saat ini, yaitu ke Desa Jelarai Selor dan Desa Bumi Rahayu.
“Tujuan penataan ruang ini untuk mewujudkan Kota Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonomi pada beranda NKRI yang produktif, berjatidiri dan lestari,” sebutnya. Dilanjutkan, adanya RDTR untuk menjawab isu strategis daerah yaitu perencanaan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, pembangunan pelabuhan, rimba kota, pengembangan jaringan jalan serta pengembangan kawasan permukiman Tanjung Selor.
Terdapat 4 tujuan satuan wilayah pengembangan yang dipaparkan Bupati dalam RDTR, yaitu mewujudkan kawasan kota lama sebagai pusat kegiatan skala kota sekaligus sebagai gerbang utama kota dan menciptakan citra kota dengan memperkuat karakteristik budaya setempat.
Lalu mewujudkan Kota Baru Tanjung Selor melalui upaya pengembangan pusat pemerintahan yang mendukung terwujudnya kota cerdas, kota hijau dan kota layak huni. Kemudian menciptakan kawasan agro industri yang mampu menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi kota. Serta menciptakan kawasan pertumbuhan kota yang terintegrasi dengan semua bagian wilayah kota.
Bupati juga memaparkan rencana struktur ruang yang meliputi antara lain rencana pengembangan jalan di Kota Baru Mandiri, PLTU, pelabuhan sungai dan danau (speedboat), bandara Tanjung Harapan hingga Tempat Pemrosesan Akhir. Kemudian rencana pola ruang yang meliputi zona lindung seluas 2.792,21 hektare atau 20,98 persen dan zona budidaya seluas 10.518,97 hektare atau 79,02 persen.
Kawasan Perkotaan Tanjung Selor meliputi wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur, Tanjung Selor Hulu dan Tanjung Selor Hilir yang terdiri Desa Tengkapak, Desa Jelarai Selor, Desa Gunung Seriang, Desa Gunung Sari, Desa Bumi Rahayu dan Desa Apung. (aspian-HMS)