Mamasa, Sentralnews.com – Kepolisian Resor Mamasa, menggelar press release akhir tahun 2022, Press release yang digelar di Ruangan Media Center Polres mamasa tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas S.I.K., M.M didampingi Oleh Kabag ops AKP Dedi Yulianto, Kasi Humas AKP Hendrik, Kasat Lantas AKP Supriadi, Kasat Reskrim IPTU Hamring, dan para kanit jajaran Polres mamasa, diikuti sejumlah wartawan baik cetak maupun online (siber) Selasa, 03/01/2023
Pada kegiatan tersebut Kapolres Mamasa menjelaskan sejumlah kasus berhasil diungkap oleh Polres Mamasa, sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2022 yang diawali dengan kasus oprasi lilin.
“Selama 11 hari operasi lilin terjadi 2 kasus tindak pidana, 1 di malam natal dan 1 di malam tahun baru, keduanya ditangani Kasat Reskrim, yang di malam natal tindak pidana pengrusakan, kemudian malam tahun baru tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama” kata Kapolres saat press release.
Selain itu Kapolres Mamasa Harry Andreas juga menjelaskan Jumlah Tindak Pidana (JPT) mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yakni tahun 2021 jumlah tindak pidana sebanyak 87 kasus, meningkat ditahun 2022 dengan jumlah tindak pidana sebanyak 104 kasus.
Dengan jumlah tindak pidana (JTP) mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 dengan JTP sebanyak 87 kasus sedangkan Tahun 2022 dengan JTP sebanyak 104 kasus peningkatan sekitar 17 kasus dari tahun 2021 ke tahun 2022″ ujar Kapolres Mamasa
Lebih jauh Harry menjelaskan untuk penyelesaian kasus selama tahun 2022 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021, Dimana tahun 2022 sebanyak 93 kasus, tahun 2021 sebanyak 72 kasus, jadi penyelesaian kasus mengalami peningkatan sebanyak 21 kasus.
“Jika dilihat dari persentase laporan polisi yang ada dengan penyelesaian kasus Alhamdulillah persentasenya sejumlah 89,4% dari 104 kasus yang terjadi dapat terselesaikan 93 kasus.,” Jelasnya
“Adapun 104 kasus, tersebut 102 diantaranya tindak pidana konvensional seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengrusakan, dan lain-lain, dan ada 2 tindak pidana yang merugikan negara yaitu tindak pidana korupsi, satu (1) sudah selesai dan satu (1) masih dalam penyidikan” tuturnya
Sementara untuk penanganan kasus Narkotika dan Lakalantas, Tindak pidana narkotika seblas (11) kasus dan semua di tangani 100%, dan menetapkan 22 orang tersangka.
Lakalantas terhitung sejak tahun 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 32 kasus, dan selesai sebanyak 32 kasus, 1 kasus masih dalam penyidikan Sat Lantas Polres Mamasa.
Sementara Sat Reskrim polres Mamasa menangani sebanyak 94 kasus, dan sebanyak 63 kasus tersebut selesai melalui proses Restorative Justice.
“Dari 94 penanganan kasus oleh Sat Reskrim tersebut 63 diantaranya melalu Restorative Justice Dan Sat Lantas dari 32 kasus terjadi, penanganannya ada sekitar 9 kasus melalui proses Restorative Justice.,”Terang Kapolres Mamasa Harry Andreas
“Untuk kasus malam natal yang lalu sudah masuk dalam penyelesaian kasus Restorative Justice ” tutup Harry Andreas. ( Sakaria)