Nganjuk, Sentralnews.com – Dengan Berdalih tidak adanya rekomendasi dari Camat, Sekretaris Desa (sekdes) Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dilengserkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Guncoro (sekdes terpilih tahun 2021) pada Rabu (04/01/2023) pukul 14.00 di kantor dan balai desa mlilir.
Guncoro mengungkapkan bahwa jabatannya sebagai sekretaris desa (sekdes) dianggap tidak sah dikarenakan tidak adanya surat rekomendasi pelantikan.
” Kedudukan saya sebagai sekdes dianggap tidak sah, dan saya digugat di PTUN oleh lawan saya yang bernama Andry,” ungkapnya.
Kepada media, sekdes yang dilantik pada tahun 2021 ini juga mengatakan bahwa terkait surat rekomendasi untuk pelantikan pada saat itu sudah diberikan oleh camat berbek (yang pada saat itu diduduki oleh Ida_red) kepada kepala desa, akan tetapi kepala desa mengatakan bahwa suratnya hilang.
“Pak kades mengatakan bahwa rekom dari camat hilang dikantor desa,” ujar sekdes.
Terpisah Kepala Desa Mlilir M.Sodik mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti keputusan PTUN tertanggal 25/10/2022 dan putusan MA tertanggal 08/12/2022 yang berbunyi agar mencabut dan membatalkan SK atas nama Guncoro selaku sekdes.
“Hari ini sudah kita lakukan pembatalan serta pencabutan SK atas nama Guncoro selaku sekretaris desa,” ujarnya pada rabu (04/01/2023).
Tampak dalam acara pencabutan SK dihadiri oleh Babhinkantibmas, Babinsa, Kepala Desa, pihak dari penggugat (Andry) yang diwakili oleh orang tua penggugat, Persatuan Perangkat Desa Indonesi (PPDI) yang diwakili oleh Bambang selaku seksi bidang hukum non litidasi.(Prab)