Lebong, Sentralnews.com – Buntut dugaan oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong meminta fee 20 persen pada 123 paket Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa, minggu depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bakal memanggil seluruh P3A, Poktan, dan Gapoktan penerima program tersebut.
Diketahui, nilai total paket Oplah Non Rawa tersebut mencapai Rp11,6 miliar, disalurkan kepada 123 kelompok tani di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong. Dari data yang ada, P3A Air Sejahtera Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning menjadi penerima paket terbesar senilai Rp386 juta, sementara yang terkecil diterima Poktan Rawa Makmur Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis sebesar Rp32,2 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelompok penerima.
“Minggu depan kita akan panggil P3A, Poktan dan Gapoktan secara bergantian,’ ujar Robby, Selasa (8/10/2025), melalui sambungan seluler.
Robby juga menegaskan bahwa proyek senilai miliaran rupiah itu memang mendapatkan pendampingan langsung dari Datun Kejari Lebong, dan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan adanya potongan dana.
“Iya, ini pendampingan Datun. Memang ada laporan yang kita terima terkait fee 20 persen ini,” terang Robby.
Pemanggilan tersebut menjadi buntut dari pengakuan sejumlah kelompok tani yang mengaku diminta menyerahkan fee 20 persen oleh oknum Kabid Disperkan.
“Iya, benar (fee 20 persen diserahkan ke oknum Kabid Disperkan, red). Besar nian mereka minta. Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,” ungkap AC, perwakilan kelompok tani Kecamatan Topos.
Sebelumnya, tokoh pemuda Lebong, Anjar SH, MH, mendesak Kejari Lebong untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menguap seperti isu-isu lain di daerah itu.
“Kalau semakin lama, maka patut diduga ada upaya pembungkaman,” tegas Anjar, Selasa (7/10/2025).
“Bukan rahasia umum lagi, banyak isu yang hilang di Lebong ini. Jadi kita tunggu aksi Kejari Lebong,” tambahnya.
Namun, dugaan pemotongan dana itu dibantah oleh Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE.
“Itu kan langsung ke rekening mereka (P3A, Poktan, Gapoktan, red). Jadi bagaimana ada pemotongan? Sejauh ini tidak ada pelaporan ataupun aduan yang saya terima,” jelas Hedi, Jumat (3/10/2025).
Hedi juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Oplah Non Rawa dilakukan dengan pendampingan dari Kejari Lebong.
“Iya, pendampingan Kejari Lebong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Disperkan Lebong, Budi, yang disebut-sebut sebagai pihak yang meminta fee 20 persen, membantah keras tudingan tersebut.
“Soal fee 20 persen, kalau saya tidak ada. Uangnya langsung masuk ke rekening mereka. Baik itu instruksi dari provinsi ataupun pusat, itu tidak ada, elaknya, Sabtu (4/10/2025). (FR)



















