Sempat Kabur, Kakek Pelaku Cabul Akhirnya Berhasil Ditangkap

Muba, Sentralnews.com – Sudah bau tanah bukannya bertobat dan perbanyak ibadah tetapi semakin menumpuk dosa, kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada orang yang dari segi usia sudah layak dipanggil kakek yang seharusnya kita hormati tetapi kelakuanya tidak dapat dijadikan contoh bagi kita semua.

Romli (61) seorang kakek sebelas cucu dari kelurahan ngulak kecamatan Sanga desa yang telah tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) yang berstatus pelajar.

Kejadian ini terungkap adanya penggerebegan yang dilakukan oleh dua orang paman korban di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang mendapati pelaku bersama korban dibedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke polres muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.

Berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah bedeng di desa pelita jaya lubuk Linggau.

Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor didepan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor hp kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digrebeg oleh keluarga korban di desa terusan pada Kamis (01/12/2022).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp.Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara Menyetubuhi anak dibawah umur tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA. katanya.

Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. tutup Rio.(Lia)