Nganjuk, SentralNews.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk bakal mengikuti Silatnas PPDI Jilid III di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 mendatang. Di Jakarta, PPDI Nganjuk akan bergabung dengan PPDI dari berbagai daerah di Indonesia untuk memperjuangkan nasib para perangkat desa, pemberangkatan dari halaman pendopo KRT Sosrokoesoemo kabupaten Nganjuk, Selasa( 24/01/2023).
“Sepuluh bus. Kalau satu busnya diisi oleh sekitar 50-an (orang), ya (total) sekitar 400 sampai 500 (orang),” rinci Ketua PPDI Nganjuk Soim Rohani.
Menurut penjelasan Soim Rohani, pada agenda di Jakarta nantinya, akan ada tuntutan yang disuarakan oleh PPDI untuk memperjuangkan nasib para perangkat desa.
“Secara khusus kita menolak usulan APDESI yang masa bhakti perangkat desa itu sama dengan masa bhakti kepala desa,” ungkap Soim Rohani.
“Tetap, kita (minta) sesuai dengan batasan umur 60 tahun. Kita nanti juga berusaha terkait terbitnya nomor induk aparatur pemerintah desa,” beber Soim Rohani.
Sementara itu sebelumnya pada Senin pagi (16/01), ratusan Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Nganjuk yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk juga berangkat menuju Jakarta,
Di Jakarta, mereka bakal bergabung dengan massa kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia untuk meminta agar pemerintah merevisi aturan terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Rombongan Kades dari Kabupaten Nganjuk ini berangkat menggunakan sejumlah bus dan mobil pribadi dari titik pemberangkatan di halaman Pendopo KRT Sosrokoesoemo kabupaten Nganjuk , Mereka berangkat sekitar pukul 14:00WIB dan diperkirakan sampai di Jakarta pada Senin malam (16/01/2023).
185 Kades asal Kabupaten Nganjuk ini bakal bergabung dengan para Kades dari berbagai daerah di Indonesia untuk menggelar aksi damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Senayan, Jakarta untuk meminta revisi masa jabatan tersebut pada Selasa (17/01/2023).
“Aksi damai pada tanggal 17 Januari 2023 kita gelar dalam rangka memohon kepada pemerintah, terutama DPR agar dapat dibahas pada Prolegnas 2023 ini yaitu, kami ingin, kepala desa se-Indonesia berkeinginan masa jabatan kepala desa itu 2 periode tapi 9 tahunan,” Pungkas Ketua AKD Kabupaten Nganjuk.
(BW)