Laporan Hingga Tanggapan Miring Tentang Netralitas KPU di Provinsi Bengkulu Kian Menjadi Sorotan

Bengkulu, Sentralnews.com – Dugaan Kecurangan Seleksi Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten kian menguat, mulai dari indikasi ‘orang titipan’ hingga praktek uang menjadi penentu untuk bisa lulus sebagai anggota PPS yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024 nantinya.

Belum usai persoalan KPU Kabupaten Mukomuko yang di serang netizen pada Fanpage Facebook resminya terkait dugaan KPU Mukomuko meloloskan banyak ‘orang titipan’ hingga ratusan komentar miring memenuhi postingan KPU mempertanyakan Netralitas.

KPU Kabupaten Seluma yang didatangi Anggota DPRD bersama masyarakat yang mempertanyakan juga netralitas KPU.

Bahkan kembali mencuat KPU Kabupaten Kaur diduga meminta sejumlah uang kepada peserta agar bisa lulus sebagai anggota PPS pada Pemilu Serentak 2024, tidak tanggung – tanggung angka yang diminta mencapai 7 jutaan, fenomena ini terlepas benar atau hanya tudingan semata menarik pribahasa ‘tidak ada asap kalau tidak ada api’ persoalan ini menjadi cambuk bagi lembaga penyelengara pemilu di Provinsi Bengkulu bahkan KPU dituntut untuk netral, independen dan imparsial harusnya.

Menarik kata Gus Ipul Kordinator Konsorsium Bengkulu jika perekrutannya panitianya saja besar indikasi masalah bagaimana tahapannya nanti tidak menutup kemungkinan lebih parah, KPU ujung tombak suksesnya penyelengaraan pemilu kalau netralitas mereka saja diragukan oleh masyarakat bagaiman masyarakat mau ikut berpesta demokrasi nantinya, jangan sampai angka golput tertinggi disumbangkan oleh KPU sendiri karena tidak mampu meyakini pileg, Pilkada dan Pilpres mendatang akan berjalan secara Jujur dan adil.

Senada dengan Ketua Konsorsium, kini Ketua Organisasi Profesi Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Bengkulu Drs. Yuharuddin, M.Si dirinya menilai dengan semakin terbukanya informasi dari pemberitaan pemberitaan yang beredar tidak menutup kemungkinan persoalan persoalan ini juga terjadi di Kabupaten lain selain Kabupaten Mukomuko dan Kaur terkait benar atau tidaknya kecurangan seperti ada pungutan sejumlah uang tersebut serta menjawab pertanyaan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Kabupaten tersebut yang harus menjawabnya agar publik tidak meragukan integritas lembaga penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.

“Untuk itu saya sebaga organisasi profesi Asosiasi ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Bengkulu merasa perihatin, bila persoalan rekrutmen Anggota PPS dilakukan dengan cara cara sogok menyogok maka petugas PPS sebagai garda terdepan dalam proses pelaksanaan pemilu dugaan akan mendegradasi out put kualitas demokrasi baik pileg, pilkada, pilpres, harapan publik agar pemilu serentak tahun 2024 tidak dilakukan dengan cara yg tidak sejalan dengan nilai nilai demokrasi,” Tutup Drs. Yuharuddin, M.Si.