Pemkab Mukomuko Luncurkan Sikeudes Online dan CMS Awal Februari 2023, Desa Harus Lapor Keuangan Setia Bulan

Mukomuko, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada awal Februari mendatang akan melakukan launching Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) online dan Cash Management System (CMS).

Untuk mematangkan penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) online dalam pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa pada tahun ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko serta Bank Bengkulu melakukan rapat koordinasi terkait Sikeudes online tersebut.

“kami bersama Diskominfo, KPPN dan Bank Bengkulu sudah melakukan rapat terkait penerapan dan launching Sikeudes online dan CMS untuk desa yang ada di daerah ini,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto.

Lanjutnya, launching Sikeudes online dan CMS ini akan di launching pada awal bulan Februari 2023 mendatang. Dengan dilakukan launching ini mulai sehingga semua desa di wilayah Kabupaten Mukomuko pada tahun ini wajib menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) online.

“Rencana awal kita launching pada akhir bulan Januari ini. Namun jadwal atau tanggal yang sudah kita tentukan bertepatan dengan kegiatan bapak bupati dengan pemerintah pusat sehingga di undur dan kita laksanakan di awal Februari mendatang,”bebernnya.

Ditambahkannya dengan menerapkan aplikasi Sikeudes online ini laporan keuangan desa lebih transparan dan efisien, dan dengan Sikeudes online ini desa harus melaporkan setiap bulannya terkait kegiatan atau realisasi anggaran bulanan dari Dana Desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dengan Sikeudes ini desa setiap bulan harus melaporkan laporan bulanan realisasi dana desa. Dan ini lebih memudahkan pengawasan realisasi dana desa,”ucapnya.

Ditambahkannya, meskipun penerapan Sikeudes online disetiap desa ini diberlakukan tahun ini. Namun dalam proses pencairan Dana Desa ini tetap secara bertahap yakni untuk desa reguler pencairan 3 tahap dan desa mandiri pencairan 2 tahap. (bd)