Bengkulu, Sentralnews.com – Dugaan penyelewengan pajak parkir Indomaret dan Alfamart se- Kota Bengkulu yang viral akhirnya dilirik jaksa, Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah mendalami polemik tersebut dan secara serius menelusuri unsur perbuatan melawan hukumnya.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza, SH.MH menegaskan bahwa, soal dugaan penyelewengan pajak Indomaret dan Alfamart ini menjadi perhatian, pasalnya banyak pelaporan berkaitan dengan perihal tersebut.
“Disini kita menelusuri dulu perbuatan melawan hukumnya, apakah ditemukan unsur tindak pidananya, yang jelas masih kita dalami,” jelas Riki, Kamis (26/1/2023).
Riki menuturkan, berkaitan dengan pendalaman yang dilakukan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bapeda Kota Bengkulu.
“Kita telusuri sejak berdirinya Indomaret apakah ada pajak parkir atau bagaimana kita dalami. Belum ada yang dipanggil, rencananya kita akan koordinasi dengan Bapeda,” demikian Riki.
Diketahui, dugaan yang dilaporkan yakni pajak parkir Indomaret sejak 2014 hingga 2022 yang diduga belum masuk pendapatan daerah.
Senada dengan hal itu, Direktur LPHB Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., yang juga advokat mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Kita tentu mendukung agar aparat segera bertindak sesuai dengan fakta hukum yang ada, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terang advokat yang terkenal pemberani ini.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsapp, (Rabu, 01/02).