Iming-imingi Korbannya Over Kredit Mobil, Pria Asal Pindrang ini Diringkus Satreskrim Polres Mamasa

Mamasa, Sentral News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa Kembali berhasil mengungkap serta meringkus pelaku kasus dugaan penipuan penggelapan mobil.

Motif terduga pelaku mengiming-imingi korban agar mau over kredit mobil kepadanya.

Setelah pelaku berhasil mengelabui korban, terduga pelaku membawa kabur mobil korban lalu menjual mobil tersebut kepada orang lain untuk digunakan bayar hutang-hutangnya.

Hasil pengungkapan kasus ini di sampaikan oleh kasat reskrim polres Mamasa Iptu Harming pada press releace di ruangan media center polres Mamasa yang di dampingi kasi Humas AKP Hendrik bersama Kanit Tipidter Ipda Haris Dwi Bowo, 16/02/2023.

Berdasarkan laporan seorang warga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) inisial BL, warga tanete kamande, Desa salu bakka, kecamatan Tabulahan, kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat, atas dugaan penipuan penggelapan mobil miliknya oleh terduga pelaku SO (32).

BL melaporkan terduga SO (32) kepada Satreskrim polres Mamasa karna dirinya merasa di tipu oleh SO (32) yang membawa kabur mobil Suzuki New carry pick up miliknya.

“Awalnya korban BL diiming-imingi oleh terduga pelaku SO (32) untuk over kredit mobil miliknya sekaligus ganti rugi korban, saat itu korban tertarik dengan iming-iming tersebut dan langsung menyerahkan mobil dan STNK kepada pelaku,” Jelas Harming.

Namun berselang 2 bulan lamanya pelaku SO (32) tidak kunjung membayar korban, bahkan cicilan mobil tersebut tidak di bayar ke pembiayaan finance, korban BL sadar kalau dia ditipu dan di gelapkan mobilnya dan melaporkan SO (32).

Iptu Harming mengungkapkan jika Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Mamasa yang pimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mamasa Ipda Haris Dwi Bowo melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Setelah tiga hari penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 pukul 17.00 WITA, Personil Resmob bersama satuan intelkam mendapatkan informasi keberadaan terduga. dan langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut,” ungkap Harming

“Saat itu terduga pelaku sedang berada dirumah sepupunya di Dusun Madallo, Kelurahan Sipa Rappe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan,” Jelas Iptu Hamring.

Hamring mengatakan, pelaku berhasil diamankan walaupun pada saat proses mengamankan Personil mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena sempat melakukan perlawanan.

“Kemudian pada dini hari pukul 19.00 WITA, Personil membawa terduga pelaku ke Polres Mamasa untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur kasat reskrim Polres Mamasa tersebut.

Pelaku berinisial SO (32) merupakan warga Kelurahan Matunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan.

Yang saat ini menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan mobil tersebut yang kini diamankan satuan reserse kriminal polres Mamasa.

Atas perbuatannya yang disertai 2 alat bukti terduga pelaku SO (32) dikenakan pasal 378 subs 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Sakaria)