Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Masyarakat keluhkan penyelenggaraan perparkiran di Kota Bengkulu lebih tepatnya di Sepanjang Jalan Basuki Rahmad, S. Parman dan Jalan Soeprapto Kecamatan Ratu Agung, yang diduga melanggar aturan dengan menggunakan badan jalan, hingga menyebabkan penyempitan dan menganggu lalu lintas. 01/04/2023.
Hal tersebut disampaikan Feri (30) warga Kota Bengkulu menurutnya titik – titik Basuki Rahmad dan S.Parman tersebut disaat jam pulang kantor pada pukul 04.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB sangat ramai dilalui pengendara,namun kendaraan yang terparkir pada kiri dan kanan jalan sangat menggangu.
“Kalau sehabis trotoar itu badan jalan tidak boleh dijadikan tempat parkir, kok pemerintah diam saja sedangkan kita pengguna jalan harus sangat berhati hati sebap jalan tersebut sangat kecil bisa menyebabkan kecelakaan seperti yang ada di deretan pertokoan Soeprapto, bahkan RSHD jelas miliki parkir luas, tapi tetap aja ada yang parkir di pinggir jalan dan ada yang memungut retribusi,bahkan di Di depan dinas Kesehatan kota parkir di atas trotoar” Sampainya kepada awak media 01 April 2023.
Disamping mempertanyakan izin pengelolaan parkir, menurutnya pemerintah maupun pihak Bank harus memamfaatkan secara maksimal lokasi parkir yang ada dihalaman kantor, dan Satpol PP Kota Bengkulu harus mengambil sikap atas dugaan pelanggaran perda parkir tersebut.
“Setau saya setiap kantor baik milik pemerintah, perbankan ataupun tempat pasilitas umum lainnya disana sudah memiliki halaman parkir, tapi masih saja ada yang bukak lokasi parkir berbayar di badan jalan disana, memang tukang parkir izinnya dari mana kalau bukan pemerintah sendiri bahkan ada yang menggunakan trotoar dijadikan tempat parkir itukan hak pejalan kaki,”Tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Perparkiran dijelaskan pada pasal 1 dilarang menggunakan Badan jalan sebagai tempat usaha parkir.
Badan Jalan yang dimaksut adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jembatan.
Yang dimaksut tempat parkir adalah tempat yang disediakan untuk parkir kendaraan baik ditepi jalan, lingkungan parkir, gedung parkir, pelataran parkir atau bangunan umum;
Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan tempat parkir ditepi jalan umum dan pelayan tempat khusus parkir.
Terkait adanya keluhan masyarakat tersebut, saat ini awak media mencoba menghubungi pemerintah terkait guna mengkonfirmasi terkait izin aktifitas perparkiran yang diduga menggunakan badan jalan tersebut.(AR)