Lebong, Sentralnews.com – Isu dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Kabar soal adanya “tiket jabatan” beredar luas. Mulai dari cerita di kantor hingga obrolan di warung kopi. Namun sampai hari ini, belum ada satu pun laporan resmi yang masuk ke aparat penegak hukum.
Pada Selasa (03/03/2026), Pemkab Lebong kembali mengganti 20 Penjabat (Pj) Kepala Desa. Waktu perombakan ini jadi perhatian. Selain dilakukan menjelang Idul Fitri, pergantian tersebut juga bertepatan dengan rencana pencairan Dana Desa tahap I dalam waktu dekat.
Bersamaan dengan itu, muncul lagi isu lama dugaan adanya permintaan uang agar jabatan bisa diperpanjang atau tetap aman.
Salah satu Pj Kades yang dicopot mengaku pernah didatangi seseorang yang mengaku bisa memengaruhi kebijakan bupati terkait perpanjangan jabatan. Orang itu, kata dia, meminta “top up” Rp25 juta agar posisinya tidak diganti. Namun ia memilih tidak membayar.
“Saya tidak punya uang. Dan hari ini terbukti saya dicopot,” ujarnya.
Pengakuan serupa disebut juga datang dari beberapa Pj Kades lain yang ikut dicopot. Namun semua cerita itu masih sebatas pengakuan lisan.
Tidak ada bukti tertulis atau bukti transaksi yang bisa ditunjukkan. Karena itu, kebenarannya masih belum bisa dipastikan.
Menanggapi kabar tersebut, Pj Sekda Lebong Dr. H. Syarifuddin, M.Si., membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan. Ia memastikan informasi itu tidak benar dan mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Saya pastikan tidak ada. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, tudingan tanpa bukti bisa merugikan banyak pihak dan berisiko menimbulkan masalah hukum.
“Kita ingin yang terbaik untuk Lebong. Jangan membangun narasi yang belum tentu benar. Kalau belum pasti, cukup didengar, tidak perlu disebarkan,” pungkasnya.
Kini masyarakat menunggu, apakah isu soal “tiket jabatan” ini akan tetap menjadi cerita yang beredar dari mulut ke mulut, atau benar-benar dibuktikan melalui jalur hukum. (FR)


















