SentralNews, Bengkulu Selatan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang OPD pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Propemerda tahun 2023, Senin, (3/4).
OPD yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya Bappeda-Litbang, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Dikbud, Dinas PMPTSP, Dinas Perpusda & Kearsipan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
Rapat kerja Bapemperda dengan OPD pemrakarsa Raperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Nisan Deni Purnama, S.I.P dan diikuti Anggota Bapemperda, diantaranya Edwien Alfha, S.H, Holman, S.E, H. Junianto, S.H, dan Supardi, S. Sos.
Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda mendengarkan penjelasan masing-masing OPD terkait kesiapan draf Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda, misalnya kesiapan Naskah Akademik (NA). Informasi dari OPD akan dijadikan acuan Bapemperda dalam menyusun skedul pembahasan Raperda. [adv]