Batam, Sentralnews.com – Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pengusaha Hanphone di Batam memberikan jasa pada pemain registrasi IMEI kepada oknum pemain dilapangan sebesar Rp 1 juta per unit handphone merek iPhone.
Kronologi permainan registrasi IMEI ini dilakukan ada dua cara yakni, awalnya unit iPhone dititipkan kepada penumpang dari Batam masuk ke Singapore dan Malaysia, sesampainya disana oknum x itu menampung kembali unit iPhone itu.
Kemudian, mencari penumpang kapal very tujuan Batam untuk membawa kembali unit iPhone dengan menawarkan imbalan jasa registrasi IMEI untuk 2 unit iphone sebesar Rp 700-800 ribu.
Cara lainnya, merekrut orang-orang khusus untuk membawa masuk unit iPhone ke Singapura dan langsung kembali ke Batam, dengan imbalan ongkos gratis dan mendapat Rp 100 ribu per unit, sehingga penumpang rekrutan ini mendapatkan upah Rp 200 ribu setiap perjalanan pergi pulang (PP).
Parahnya lagi dari permainan registrasi IMEI iPhone ini, petugas bea cukai tidak memungut pajak untuk jenis IMEI lokal (khusus Batam) dengan harga dibawah Rp 5 juta, akan tetapi untuk jenis IMEI Nasional baru dikenakan pajak.
“Kalau Rp 5 juta kebawah kan, tidak kena pajak bang. Karena IMEI yang diaktifkan itu khusus Batam atau Kepri,” ungkap HT, salah satu penumpang kapal very yang baru datang ke Singapura, Rabu (12/4/2023) kemarin.
Untuk diketahui, untuk harga handphone merek iPhone 11 di Singapura SGD 438 atau dirupiahkan sekitar RP 4.818.000. Sedangkan harga jual handphone merek iPhone 11 tersebut mencapai Rp 7.566.000 di Indonesia. Perbandingan harga inilah yang dimanfaat pengusaha Hanphone di Batam untuk meraup keutungan yang sangat fantastis besar setiap bulannya. Diduga pengusaha Hanphone di Batam mampu meraup keutungan hingga miliaran rupiah per bulannya.
Editor red.
Liputan Don