Batam, Sentralnews.com – Sejumlah karyawan PT Perintis Sarana Astra (PSA) yang tergabung dalam SAM GROUP mengeluhkan tunggakan gaji selama tiga bulan (November 2024–Januari 2025) senilai Rp44,5 juta. Manajemen perusahaan, termasuk Dexter selaku Direktur PT SAM GROUP, dinilai tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah ini.
Salah seorang karyawan berinisial PS mengaku akan berkoordinasi dan membuat surat dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.
“Kami akan mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan meminta DPRD melakukan sidak ke kantor PT PSA serta lokasi proyek mereka,” ujarnya.
PS juga menyebut ada rekan karyawan PSA yang bekerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang yang mengalami nasib serupa. “Teman-teman di sana juga belum dibayar gajinya” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya : Kronologi Penunggakan Gaji
1. November 2024–Januari 2025: Gaji yang seharusnya dibayar tiap tanggal 10 atau 15 tidak kunjung cair.
2. Konfirmasi ke Supervisor (Basury): Dijawab bahwa invoice belum cair.
3. Hubungi Direktur PT SAM GROUP: Klaim gaji sudah diserahkan ke Basury, tetapi karyawan tidak menerima pembayaran.
4. Hingga Kini: Gaji masih tertahan meski telah berulang kali ditagih.
Daftar Karyawan dan Tunggakan Gaji
1. RR: Rp4.188.000
2. MH: Rp4.000.000
3. DA: Rp5.296.000
4. DS: Rp8.056.000
5. D: Rp4.000.000
6. PS: Rp11.350.000
7. EM: Rp2.100.000
8. AS: Rp5.500.000
9. M Rp 1.500.000
Karyawan Sudah Bekerja Sejak Agustus 2024
Para pekerja yang tergabung sebagai subkontraktor di galangan kapal Batam ini mengaku telah memenuhi kewajiban, tetapi hak mereka diabaikan. “Kami sudah bekerja sejak Agustus 2024, tapi malah dirugikan,”ungkap salah satu korban.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PSA belum memberikan tanggapan klarifikasi meski telah dihubungi berkali-kali. Karyawan berharap direksi atau HRD segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Editor: Red/DON



















