3 Terduga Pelaku Pencurian Tabung 3 kg Di Mamasa Di amankan Satreskrim Polres Mamasa

Mamasa,SentralNews.com – Satuan Reserse Dan kriminal polres Mamasa kembali mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian tabung gas elpiji 3 kg, di Mamasa, kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat (sul – bar),Senin (3/4/2023) pukul 15.00 Wita.

Pengungkapan Kasus tindak pidana pencurian tersebut dibenarkan oleh kasat reskrim polres Mamasa Iptu Harming saat di kompirmasi melalui via whatsApp, Selasa (4/4/2023).

Iptu Harming menjelaskan jika Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang langsung direspon oleh satuan reserse dan kriminal polres Mamasa dengan melakukan penyelidikan.

Adapun ketiga pelaku tersebut yang berhasil di identifijasi pada hari Minggu 2/4/2023 yaitu: Al (14) warga Desa Rambu saratu, HE (14) warga Desa Mambulilling, dan RI (16) warga Desa buntu buda.

Setelah mengidentifikasi para pelaku, Personil langsung berhasil meringkus 2 terduga pelaku yaitu AL dan HE, yang diketahui berada Dirumah temannya yang tidak jauh dari Posko Unit Resmob. Dan keesokan harinya pada Senin tanggal 03 April 2023 pukul 15.00 WITA (Dini Hari) Unit Resmob berhasil mengamankan 1 terduga pelaku yang tersisa yaitu RI. Kemudian Unit Resmob melakukan pencarian dan mengamankan barang bukti yang berupa 7 buah tabung gas elpiji 3 kg.

“Terduga Pelaku kita sudah amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti kita juga amankan,” ujar Harming

“Terduga palaku melakukan aksinya di beberapa tempat terpisah yakni di kedai simpang lima kota Mamasa, dan dua desa yakni desa rambu Saratu dan desa Kariango,” tutup Harming. (skr)