Seluma, SentralNews.com – Mulyadi peserta JPT yang masuk tiga besar di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyurati komisi Aparatur sipil negara (KASN), hal ini diduga adanya manipulasi dan syarat kepentingan akhirnya hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Bengkulu di protes.
Dalam surat tersebut, ia meminta KASN mereview ulang hasil seleksi yang kuat dugaan banyak manipulasi dan syarat kepentingan.
Saat ini ia sedang mengkonsep surat isi surat tersebut kemudian dikirimkan ke KASN di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi JPT yang dilaksanakan Panitia seleksi (Pansel).
“Saya akan berkirim surat secara resmi ke KASN, meminta KASN mereview hasil dan proses pelaksanaan JPT seluma ini, banyak persyaratan yang dilanggar dan bahkan dikangkangi Pansel. Jadi KASN harus turun dan mengecek hasil JPT seluma ini,” kata Mulyadi.
Dalam keterangan mulyadi membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat yang telah dilantik tersebut.
“Tidak jauh-jauh peserta yang dilantik di DPMPTSP inilah. Di persyaratan jelas minimal sudah pernah bertugas di dinas yang bersangkutan, sedangkan ini sehari pun belum pernah,” ungkap Mulyadi.
Selain itu satu peserta lagi tidak membuat makalah di DPMPTSP tegas Mulyadi. Tapi oleh Pansel dinyatakan layak di DPMPTSP, padahal makalah ini merupakan syarat wajib bagi peserta yang disampaikan saat persentase.
“Peserta ini sudah saya hubungi dan membenarkan jika dia tidak membuat makalah. Dia hanya membuat makalah di Dinas Kominfosantik, bahkan katanya mendapat nilai tertinggi. Tapi tidak lolos di Kominfosantik malah lolos di DPMPTSP,” ungkapnya lagi.
Selama pelantikan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan harus cepat dilaksanakan. Sebab ada satu peserta yang jika dilantik lewat dari tanggal 1 Mei 2023, tidak bisa lagi dilantik karena telah melewati batas umur 56 tahun. Sebelumnya Ketua Pansel JPT yang juga menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) seluma, H. Hadianto menyatakan bahwa Pansel telah bekerja sesuai aturan. Tidak ada aturan atau persyaratan yang dilanggar.
Semua tahapan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Termasuk tiga nama yang disampaikan ke KASN, sesuai dengan nilai yang diberikan tim penguji dari akademisi.
“Kalau ada peserta yang protes, ya silahkan saja itu hak mereka. Yang jelas, Tim Pansel telah bekerja sesuai aturan. Orang-orang yang masuk dalam tim pansel adalah orang dengan latar pendidikan yang tinggi. Jadi tidak ada permasalahan dalam seleksi JPT ini, apalagi curang,” sampai sekda.
Peserta yang dinyatakan lolos pun, telah mengikuti semua tahapan seleksi kata Hadianto. Tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga tidak ada kecurangan dalam seleksi JPT ini.
“Jadi tidak ada permasalahan dalam JPT ini,” imbuhnya.
Ketika ditanya terkait rekomendasi KASN untuk melakukan pelantikan yang terkesan buru- buru. Sekda mengatakan, tidak ada yang buru-buru. Semua telah berjalan sesuai alur dan tahapannya.
“Kita hanya mengikuti alurnya. Rekomendasi tidak ada yang buru-buru,” ucapnya.
Terkait pejabat yang dilantik, sekda menyampaikan adalah kewenangan bupati seluma. Tim Pansel hanya menyerahkan tiga nama yang dinyatakan layak untuk menduduki posisi jabatan yang di seleksikan. Selanjutnya adalah hak preogratif bupati untuk menentukan.
“Peserta yang dilantik, itu adalah hak preogratif bupati untuk memutuskan. Kami hanya memberikan rekomendasi tiga nama yang dinyatakan layak,” tegas sekda.
Dikutip : Tribunbengkulu