Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Penggunaan Atribut Negara di Spanduk Destita

foto: Diduga Salah Satu alat Peraga yang digunakan Bacaleg Destita Khairilisani

Bengkulu, Sentralnews.com – Penggunaan lambang negara DPD RI oleh salah satu kandidat yang masih berstatus bakal calon (Bacalon) pada alat kampanye yang sudah banyak berseliweran dijalan – jalan akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saipullah mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran atas dugaan penyalahguna lambang negara oleh salah satu dari Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Provinsi Bengkulu untuk kepentingan politik.

“Kami (Bawaslu Provinsi Bengkulu) akan melakukan penelurusan (dugaan penyalahguna lambang negara untuk keperluan perorangan atau Partai Politik dan tidak sesuai dengan Undang-undangan)” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Selasa (23/05/2023).

Dirinya juga mengatakan terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam pengawas pemilu, berdasarkan amanat Undang-Undang, akan melakukan berbagai macam upaya dalam pencegah salah satunya dengan cara membuat surat teguran atau himbau kepada Bakal Calon DPD RI tersebut.

“Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan upaya preventif pencegahan dengan cara membuat surat teguran/himbauan ke yang bersangkutan (Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani) agar menertibkan atribut yang di maksud,” jelasnya kepada media ini.

Sebelumnya, diketahui salah satu Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Destita Khairilisani menuai sorotan dari berbagai kalangan karena menggunakan lambang negara (lambang DPD RI) untuk kepentingan politik.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 penggunaan lambang negara untuk keperluan perorangan atau Partai Politik dan tidak sesuai dengan UU dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 100 juta.

Pewarta: Soprian