Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Pengadaan tempat sampah atau sering disebut tong sampah dua tahap pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Tanjung Putus yang dibagikan ke masyarakat dinilai terlalu mahal harganya (pengelembungan) dari harga pada umumnya mencapai 1,4 Juta per satuannya. (23/5)
Pada saat dikonfirmasi awak media, Deritawati selaku kades Tanjung Putus kecamatan Pegajahan akui bahwa benar program pengadaan tong sampah tersebut telah dilaksanakan dua gelombang, yaitu tahun 2019 dan 2020 dengan nominal Rp 1,4juta/tong sampah dan dikerjakan oleh pihak ke tiga.
“Benar hal itu telah kita kerjakan dua tahap yaitu tahun 2019 dan 2020 dan dikerjakan pihak ke tiga pak” ucap kades Deritawati
Ditempat terpisah Muliyadi selaku Ketua DPW BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Sumatera Utara menyikapi adanya pengelembungan harga menyampaikan bahwa bila tidak sesuai harga dengan barang yang dibelanjakan artinya telah menggelembungkan anggaran alias Mark up
maka dalam hal ini kami minta agar pihak Kejari Serdang Bedagai segera periksa kepala desa terkait, serta rekanan ataupun pihak ketiga yang pengadaan barang tersebut dan APH setempat Sergai lakukan penindakan bila ditemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran desa” ucap Mulyadi. ( Purba)