Langgar UU Destita Bacaleg DPD RI Terancam ‘Bui’

foto: Diduga Salah Satu alat Peraga yang digunakan Bacaleg Destita Khairilisani

Bengkulu, Sentralnews.com Bakal Calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, Destita Khairilisani diduga langgar Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara untuk keperluan perorangan atau Partai Politik, pelanggaran tersebut terlihat dialat peraga kampanye yang tersebar luas terpampang jelas di baliho salah satu bakal calon tersebut menggunakan logo DPD RI.

Dilansir dari infonegri.di Merujuk pada UU No.24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Setiap Orang Dilarang Mengunakan Lambang Negara untuk Keperluan selain yang diatur dalam undang-undang hal tersebut terancam  dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 100 juta.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Untung Putra Jaya, saat dimintai keterangan terkait penggunaan lambang oleh satu bakal calon DPD RI, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, apakah dalam aturan pemilu dilarang atau tidak, kalau dari lembaga kami merujuk pada undang-undang tentu tidak dibenarkan,” ujarnya kepada media ini, Senin (22/05/2023).

 

Pewarta | Soprian Ardianto