Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Joanidi SP , Penegecekan keberadaan halte Bus Rapit Transit (BRT) Trans Raflessia di sepanjang wilayah Kota Bengkulu. Terlebih seiring waktu halter yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersebut, tidak lagi dimanfaatkan.
“Untuk itu Beliau Memberi saran agar Permerintah Provinsi Bengkulu Menghapusnya sebagai aset, lalu dilelang, dan kiloi saja”, Uajar Jonaidi SP,MM pada selasa (04/07/2023.
Jonaidi SP mengakui, diketahui jika halte tersebut anggaran untuk pengadaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), berikut dengan busnya. Tetapi sekarang ini bus nya tidak mampu dioperasionalkan lagi, lantaran membutuhkan anggaran operasional dan perawatan, serta sopirnya juga perlu dibayarkan gaji atau honornya.
“Itu adalah Problem sekaligus bukti nyata ketidak-konsistenan Pemprov Bengkulu dalam hal perencanaan. Coba sejak awal perencanaannya dilakukan secara matang dan mengetahui hal yang akan mengakibatkan terbengkalai, pasti Pemprov Bengkulu menyadari untuk operasional BRT Trans Raflessia itu butuh anggaran yang lumayan besar untuk beraktifitas di dalam wilayah Kota Bengkulu ini
Termasuk juga busnya, pasti butuh perawatan seperti pergantian suku cadang. Begitu juga dengan haltenya, secara otomatis juga butuh yang namanya pemeliharaan. Halte BRT Trans Raflessia yang kondisinya tidak layak lagi karena mengalami kerusakan , menunjukkan bahwasanya tidak ada perawatan sama sekali,” sindirnya.
Ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi ini, dengan fakta yang ada sekarang itu, jangan-jangan program BRT Trans Raflessia, hanya bermaksud untuk mengambil busnya saja.
“Karena saat ini kelihatannya program itu tidak lagi menjadi prioritas Pemprov Bengkulu, sebaiknya aset tersebut dihapus saja. Kemudian dilelang, dan kiloi saja,” bebernya,
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang ASB mengemukakan, keberadaan 24 halte BRT Trans Raflessia di sepanjang wilayah Kota Bengkulu akan dikaji ulang.
“Pengakajian dilakukan karena halte sudah tidak layak dan harus dibongkar. Dari pengkajian itulah nantinya bisa diketahui langkah apa yang akan diambil,” Tutupnya.
(Adv)