Polres Mamasa Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Hendphone Di Mamasa

Mamasa, Sentralnews.com – Kepolisian Resor Mamasa, berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi di Jalan Ahmad yani no.14 Kel.mamasa, Kec.Mamasa, kab. Mamasa, Sulawesi barat, pada hari sabtu 1 Juli 2023.

Kapolres Mamasa , AKBP Harry Andreas melalui wakapolresta Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasatreskrim polres Mamasa, Iptu Hamring, bersama Kasi Humas polres Mamasa Iptu Muhapris menggelar press release di ruang media center polres Mamasa, guna mengungkap kasus pencurian tersebut, Selasa 4 Juli 2023 siang.

Dalam press release, Wakapolres Kompol kemas Aidil Fitri mengungkapkan pihaknya telah berhasil meringkus tersangka pencurian hendphone yakni IL (30) yang diamankan satuan Resmob polres Mamasa di Rante Rante, Kota Mamasa.

IL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan modus mencungkil gembok pintu konter milik korban RJ menggunakan besi.

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WITA pelaku mendatangi konter milik korban RJ membawah sepotong besi lalu mencungkil gembok pintu konter, setelah berhasil merusak gembok pintu konter tersebut palaku IL (30) masuk kekonter kemudian mengambil 4 buah handphone 60 lembar foucer data XL, ” kata Kemas Aidil

Kemas Aidil lebih jauh menjelaskan jika pelaku pencurian IL (30) meninggalkan konter setelah melakukan aksinya menuju kos teman pelaku Yang berada di sekitar Jembatan Kuning serta membuang Potongan Besi yang di gunakan Untuk membobol Konter Handphone Ke Sungai Mamasa, “Ucap Waka Polres.

Saat melakukan penangkapan, terhadap pelaku satuan Resmob Polres Mamasa mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Vivo Y16, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y02, 1 Unit Handphone Merk Samsung A30, 1 Unit Handphone Merk Redmi, Voucer XL Sebanyak 60 Lembar dan Uang Tunai sebanyak Rp. 150.000 yang merupakan milik korban RJ yang mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan warga Dusun kurra, Desa kurra, Kec. Tapango, Kab.Polewali sul-bar.yang kini sedang diamankan di polres Mamasa.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke -3, KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Skr)