Semarang, Sentralnews.com – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK (26), seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas.
Kapolda menekankan bahwa mereka telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam, dan penyidik Polres Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan tim, diketahui bahwa memang terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini, sepuluh orang tahanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam tahap penyelidikan awal,” kata Kapolda saat memberikan keterangan kepada media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin, 17 Juli 2023.
Kapolda juga menyebutkan adanya keterlibatan sebelas anggota Polri yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan Propam, empat anggota sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin, sedangkan tujuh anggota diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Hasil pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa dari tujuh anggota yang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, empat di antaranya juga terlibat dalam pelanggaran pidana. Saat ini, mereka sudah ditahan,” jelas Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
“Tugas utama Polri adalah menegakkan hukum, namun tidak boleh melakukannya dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolda mengakui adanya kelalaian dari anggota Polri yang menyebabkan terjadinya insiden ini. Dia menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh proses akan berjalan, dan pelanggaran baik pidana, disiplin, maupun etika akan diungkap secara menyeluruh,” tambahnya
Pewarta: Doni Kurniawan