Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan meringkus seorang terduga pelaku berinisial B (46), warga Gang Rahmad Jalan Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka diamankan tim Opsnal Unit Reskrim di kediamannya pada Minggu (16/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho, Selasa (25/7/2023).
Pandiangan menjelaskan, penangkapan tersangka B atas laporan pengaduan Eric Wijaya (25), warga Dusun IV Desa Kotapari, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/152/VII/2023 /SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 6 Juli 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, sebutnya, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor mendatangi Klinik Gigi dr Jessica di Jalan Pantaicermin, Kecamatan Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio.
Setelah memarkirkan sepeda motornya di halaman klinik tersebut, pelapor selanjutnya masuk ke dalam klinik untuk melakukan pemeriksaan gigi. Kurang lebih 1 jam menjalani pemeriksaan, pelapor keluar dari klinik dan hendak pulang. Namun, pelapor tidak menemukan sepeda motor miliknya ditempat semula diparkirkan.
“Pelapor berupaya melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya. Keberatan atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Pandiangan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, tim menduga jika pelaku pencurian sepeda motor tersebut seorang laki-laki berinisial B. Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka B mengakui mengambil sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan di halaman Klinik dr Jessica dengan cara merusak kunci stang
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses lanjut. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana,” jelasnya.
Pewarta: (R.purba)