Nganjuk, Sentralnews.com – Dalam rangka percepatan penanganan kumuh di perkotaan, dan mendukung gerakan 100-0-100 dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yaitu 100% akses air minum layak, 0% permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak, maka Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) berkomitmen baik dana maupun program dalam mendukung program nasional pengentasan permukiman kumuh termasuk dalam hal ini target nasional permukiman tanpa kumuh. Implementasinya melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan maupun perbaikan rumah tidak layak huni yang merupakan beberapa indikator kekumuhan yang harus ditangani.
Untuk di ketahui bersama bahwasanya DPRKPP Nganjuk di tahun 2023 ini untuk mendukung gerakan 100-0-100 dan penanganan kumuh kini ada kegiatan pembangunan jalan vaping yang berlokasi di dusun Kepuhtelu, desa Balongrejo, kec Bagor, kabupaten Nganjuk , dengan anggaran APBD Ta .2023 sejumlah Rp. 199.900.000.00 dengan pelaksana CV. BUDHI KARYA UTAMA.
Bahwasanya dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:
2. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk; dan
3. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/44/K/411.013/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Nganjuk terdapat 30 kawasan kumuh di 22 Desa/Kelurahan pada 7 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Perlu kita ketahui bersama bahwasanya lokasi penanganan kumuh di kabupaten Nganjuk terdaftar sebagai berikut:
Sesuai DPA SKPD Tahun Anggaran 2023, DPRKPP berhasil merealisasikan :
1. Perbaikan RTLH di 4 Desa/Kelurahan sebanyak 43 unit rumah dengan alokasi anggaran sebanyak Rp.752.500.000,- yang tersebar di Ds. Kedungdowo/ Kel. Begadung Kec. Nganjuk, Ds. Balongrejo Kec. Bagor, dan Ds. Drenges Kec. Kertosono;
2. Pembangunan Drainase Lingkungan di 9 Desa/Kelurahan pada 5 Kecamatan, dengan alokasi anggaran sebanyak Rp. 2.320.000.000,- yang tersebar di Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Ds. Tanjungrejo/ Ds. Candirejo Kec. Loceret, Ds. Berbek Kec. Berbek, Kel. Werungotok/ Kel. Begadung/ Kel. Payaman Kec. Nganjuk, Ds. Balongrejo/ Kel. Kedondong Kec. Bagor .
3. Pembangunan Jalan Lingkungan di 10 Desa/Kelurahan pada 5 Kecamatan, dengan alokasi anggaran sebanyak Rp. 2.400.000.000,- yang tersebar di Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Ds. Berbek Kec. Berbek, Ds. Kedungdowo/ Ds. Balongpacul/ Kel. Werungotok/ Kel. Begadung/ Kel. Ganungkidul Kec. Nganjuk, Ds. Balongrejo/ Kel. Kedondong Kec. Bagor, dan Desa Drenges Kec. Kertosono.
Adapun bentuk penanganan kumuh DPRKPP sebagai berikut:
1. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh terdapat 7 aspek dengan 16 kriteria kondisi perumahan dan permukiman kumuh yang harus ditingkatkan kualitasnya, yaitu:
– Kondisi Bangunan Gedung, meliputi ketidakteraturan, kepadatan dan ketidaksesuaian persyaratan teknis bangunan;
– Kondisi Jalan Lingkungan, meliputi cakupan pelayanan dan kualitas permukaan jalan lingkungan;
– Kondisi Penyediaan Air Minum, meliputi ketersediaan akses dan keterpenuhan kebutuhan air minum;
– Kondisi Drainase Lingkungan, meliputi kemampuan mengalirkan limpasan air, ketersediaan dan kualitas konstruksi drainase;
– Kondisi Pengelolaan Air Limbah, meliputi kesesuaian sistem pengelolaan air limbah dan sarana prasarananya;
– Kondisi Pengelolaan Sampah, meliputi meliputi kesesuaian sistem pengelolaan persampahan dan sarana prasarananya; dan
– Kondisi Proteksi Kebakaran, meliputi ketersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran.
2. Sesuai nomenklatur dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penanganan kumuh, maka DPRKPP Kab. Nganjuk mengampu:
– Program Kawasan Permukiman; dan
– Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh.
3. Sesuai Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, maka sesuai tugas dan fungsi yang diampu DPRKPP, terdapat sub kegiatan yang bisa dilakukan intervensi terkait pengurangan/pencegahan kawasan kumuh adalah:
– Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
– Pembangunan Rumah Baru Layak Huni; dan
– Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/ Peremajaan Permukiman Kumuh.
4. Sesuai Rencana Strategis DPRKPP tahun 2018-2023, target pengurangan luasan kumuh adalah sebesar 22 Ha per tahun.
Pewarta: Prabowo.