Nganjuk, Sentralnews.com – Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Bencana Alam merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor. Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.
Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2023, bencana yang sering terjadi yaitu bencana angin puting beliung dan bencana kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut.
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni.
Untuk diketahui bahwasanya keputusan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.
Bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi rumah yang telah diberikan yaitu melalui bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga atau masyarakat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk memperbaiki rumahnya.
Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu:
Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk;
Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni;
Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.D
engan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa kriteria penerima bantuan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana adalah sebagai berikut:
1.Penghasilan Rumah Tangga kurang atau sama dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi. 2.untuk menyewa atau membeli rumah.
3.Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
4.Tidak memiliki asset bangunan lain.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Besaran Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Musibah Bencana Alam, Non Alam dan/atau Kebakaran pada kerugian harta benda adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
2. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
3. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);
Untuk di ketahui bahwa jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 53 orang yang rumahnya terdampak bencana alam dan 8 orang yang rumahnya terdampak bencana kebakaran,” tuntasnya.
Pewarta: Prabowo.