Bengkulu, Sentralnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah memprioritaskan diversifikasi produk unggulan daerah dengan fokus pada pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai langkah krusial untuk melindungi keaslian dan kualitas produk-produk tersebut.
Gubernur Rohidin Mersyah menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam mengidentifikasi potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan karya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki nilai ekonomi signifikan di masa depan. Produk alam seperti Kopi, Jeruk Kalamansi, Jeruk Gerga, Pisang Enggano, Emping Enggano, dan tembaga Bengkulu Tengah menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, karya SDM seperti Kain Besurek dan batik-batik lokal juga diupayakan untuk segera disertifikasi, dengan dorongan agar proses ini dilakukan secara kolaboratif antar kabupaten.
Gubernur Rohidin juga akan menerbitkan surat edaran untuk mendorong penggunaan Batik Ciri Khas setiap hari Kamis sebagai bentuk promosi produk lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, menjelaskan pentingnya Indikasi Geografis sebagai faktor penentu asal-usul suatu produk, sekaligus sebagai upaya melindungi produk unggulan daerah dari pemalsuan. Saat ini, Bengkulu memiliki 3 IG terdaftar, termasuk Kopi Robusta dari Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, serta Batik Basurek dari Kota Bengkulu, sementara masih ada 2 IG dalam proses pendaftaran seperti Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma, selasa (20/2).
Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenkum HAM dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi langkah awal dalam mendukung pendaftaran IG dan fasilitas pengembangan masyarakat perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di tahun 2024. (ADV)