Bengkulu, Sentralnews.com – Agenda rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar pada Senin, 4 Maret 2024 lalu ditunda dikarenakan ketidakhadiran Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah secara langsung pada rapat paripurna tersebut.
Sesuai dengan yang diagendakan dalam rapat tersebut dilakukan penyampaikan laporan kegiatan reses para anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Pendapat akhir fraksi-fraksi atas masing-masing Raperda tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan, pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama
“Jadi ini sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi mesti dihadiri langsung Gubernur Bengkulu,” ujar Jonaidi, Selasa (05/03/2024).
Kemudian dijelaskan Jonaidi bahwa sesuai dengan mekanisme, setelah pihak legislatif menyampaikan pendapatnya maka DPRD akan mengambil keputusan setuju atau tidak yang kemudian akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu.
“Yang hadir wakilnya belum tentu membawa pendapat Gubernur, pendapat tersebut harus menjawab dari pendapat fraksi-fraksi,” ucap Jonaidi.
Dilanjutkan Jonaidi, demikian dengan penandatanganan yang akan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, yang disaksikan seluruh Ketua Fraksi.
“Maka Tatib kita wajib dihadiri Gubernur. Dalam mekanisme sidang kita di akhir juga ada penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD,” papar Jonaidi.
Setelah penundaan paripurna, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu akan kembali menjadwalkan untuk pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda yang sama dengan memastikan kehadiran Gubernur Bengkulu.(ADV)